Bondowoso, BULETIN. CO. ID – Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Dr. Drs. Sugiono Eksantoso, MM menggandeng Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam memberikan pendidikan penerangan hukum guna mencegah terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah.
Kegiatan yang telah berjalan sejak tahun 2022 ini dikemas dalam Penyuluhan Hukum Sekolah Anti Korupsi yang digelar di setiap Koordinator Wilayah SD maupun Sup Rayo SMP secara bergilir.
Pesertanya meliputi Kepala Sekolah, Bendahara dan guru di setiap lembaga. Jalannya giat penyuluhan dilakukan dengan pemberian materi oleh Kejari kemudian diteriskan dengan dialog interaktif.
Dalam sambutannya, Sugiono menyadari bahwa kemampuan baik Kepala Sekolah, Bendahara maupun guru sangat kurang dalam pengelola keuangan lantaran tak ada dari mereka yang berlatar sarjana akuntasi.
Oleh sebab itu, Ia memiliki upaya jemput bola untuk memberikan pemahaman pengelolaan keuangan yang baik dan benar dengan langsung menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri.
“Kadang kekeliruan itu tidak disengaja. Makanya harus dikawal agar pengelolaan keuangannya benar. Kita kawal agar pengelolaannya baik dengan berkolaborasi dengan Kejari ini,” ungkapnya saat Penyuluhan Hukum Sekolah Anti Korupsi di Aula Korwil bidang pendidikan k
Kecamatan Grujugan, Rabu (7/6/2023).
Dengan adanya penyuluhan ini Sugiono berharap para kepala sekolah dan bendara tidak takut dalam menjalankan tugas keuangan sekolah, baik pengelolaan dana BOS, PIP, hibak maupun DAK.
“Penyuluhan Hukum Sekolah Anti Korupsi ini bakal terus dilakukan setiap tahun karena Kepala sekolah dan benda-benda pasti berganti-ganti setiap tahunnya,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang datang langsung memberikan materi kepada para guru-guru mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan dalam menciptakan sekolah anti korupsi.
Menurutnya, adanya inisiatif maupun kesadaran mengadakan penyuluhan ini sangat membantu guru-guru pengelola keuangan dalam bekerja. Mengingat tugas tambahan yang mereka emban harus dilakukan secara baik dan benar dan bisa dipertanggungjawabkan kepada Negara.
“Tentu kami berterimakasih kepada Dinas Pendidikan karena telah membuat kegiatan Penyuluhan Hukum Sekolah Anti Korupsi,” kata Puji.
Berkat kinerja yang baik serta pembinaan yang terus dilakukan kepada guru pengelola keuangan sekolah, hingga tahun ini tidak ditemukan satupun kasus penyalahgunaan keuangan sekolah.
“Tidak ada. Makanya kita berharap kegiatan semacam ini bisa terus dilakukan,” pungkasnya.
Untuk informasi, Penyuluhan Hukum Sekolah Anti Korupsi mulai dilaksanakan hari ini, 7 Juni hingga beberapa hari ke depan. Hari ini telah terlaksana pada 4 Korwil, yakni Korwil Kecamatan Maesan, Tamanan, Grujugan dan Jembesari. (Nang)