Pemerintahan

Disdukcapil Probolinggo Berikan Sosialisasi Tata Cara serta Persyaratan Penduduk dan Capil

×

Disdukcapil Probolinggo Berikan Sosialisasi Tata Cara serta Persyaratan Penduduk dan Capil

Sebarkan artikel ini

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi tata cara dan persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (capil) kepada siswa dan siswi SMAN 1 Tongas, Selasa (16/5/2023) di aula SMAN 1 Tongas.

“Selama kegiatan, siswa dan siswi SMAN 1 Tongas tersebut mendapatkan materi tentang prosedur dan persyaratan pengajuan KTP, KK, Surat Pindah, Akte Kelahiran dan Akte Kematian,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris.

Selain itu disampaikan juga Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

BACA JUGA :
Pj Bupati Probolinggo Resmikan Balai Pelatihan Desa Kareng Kidul

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, saat ini pemerintah telah memberlakukan KTP digital yang berupa aplikasi KTP di Hp Android dan iOS. Selanjutnya di dalam aplikasi KTP digital ini ada menu Mall Pelayanan Publik Digital (MPP Digital),” jelasnya.

Melalui menu ini nantinya semua pengajuan dokumen kependudukan mulai dari pengajuan sampai dengan terima dokumen kependudukan yang berupa dokumen digital dapat dicetak menggunakan kertas putih biasa. Sosialisasi ini sasarannya adalah anak-anak muda yang tentunya sudah akrab dengan IT.

BACA JUGA :
Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

“Diharapkan nantinya anak-anak muda ini dapat mengaplikasikannya serta menyebarluaskan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing sehingga semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan sesuai motto Disdukcapil Kabupaten Probolinggo yaitu pelayanan mudah, cepat dan gratis,” tegasnya.

Menurut Munaris, kegiatan ini bertujuan agar semua lapisan masyarakat memahami persyaratan dan prosedur pengajuan dokumen adminduk. Apabila persyaratan lengkap dan prosedur dilaksanakan maka pengurusan dokumen adminduk akan terasa mudah dan cepat.

BACA JUGA :
Pemkab Probolinggo Gelar Refresh Penyusunan Renstra, Renja Dan Cascading

“Dengan kegiatan ini harapannya nantinya agar masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki dokumen kependudukan sebagai dasar pengurusan pelayanan publik lainnya,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Probolinggo juga melaksanakan pelayanan perekaman biometrik kepada siswa siswi yang memasuki usia wajib KTP serta pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya. (*)
Pewarta: Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.