Scroll untuk baca artikel
Berita

Dishub Pamekasan Rakayasa Traffic Light di Depan SMKN 3 Pamekasan, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

×

Dishub Pamekasan Rakayasa Traffic Light di Depan SMKN 3 Pamekasan, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Sebarkan artikel ini
Foto : Pertigaan Jalan Depan SMKN 3 Pamekasan dari arah jalan Pintu Gerbang sekarang belok kiri tidak boleh langsung.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan melakukan rekayasa di beberapa Traffic Light. Hal tersebut untuk mengurai penumpukan kendaraan serta menjaga keselamatan pengendara.

Basri Wiliyanto, Kepala Dishub Kabupaten Pamekasan mengatakan merekayasa traffic light dengan empat fase atau secara bergiliran merespon masukan dari masyarakat Pamekasan, termasuk dewan perwakilan rakyat. Karena sering terjadi antrean dan penumpukan kendaraan terutama di sepanjang jalan Kabupaten.

BACA JUGA :
Pastikan UHC Terlaksana Dengan Baik, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Datangi RSUD Waru

“Pertumbuhan penduduk pasti akan beriringan dengan meningkatnya arus kendaraan, orang, dan barang, sedangkan kapasitas jalan itu tetap, sehingga perlu adanya penyesuaian,” Katanya saat dikonfirmasi Buletin.co.id via WA, Senin (28/11/2022).

Basri juga mengatakan, ada beberapa sebab terjadinya kemacetan dan penumpukan yang panjang. Selain meningkatnya jumlah kendaraan, titik traffic light yang satu dengan lainnya sangat dekat.

“Kenapa di Jalan Diponegoro itu relatif lancar meskipun ada antrean, karena titik traffic light terdekat tidak ada lagi di situ, sedangkan kalau di Jalan Kabupaten lampu lalu lintas terdekat itu di depan SMKN 3 Pamekasan,” Tambahnya.

BACA JUGA :
Sukseskan Pesta Demokrasi 5 Tahunan, KPU Pamekasan Gelar Media Gathering 

Salah satu titik yang berhasil diatasi kata Basri yaitu traffict light di Jalan Kabupaten yang biasanya kendaraan menumpuk dan antrian panjang, kini sudah bisa sedikit diurai.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

“Hasil kajian kami, kendaraan dari arah Jalan Pintu Gerbang saat belok kiri boleh langsung sehingga menambah antrean di Jalan Kabupaten, nanti diatur dengan rambu belok kiri ikuti isyarat lampu jadi tidak langsung belok kiri. sehingga sekarang belok kiri tidak boleh langsung”, tutup Basri.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.