Berita

Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan

×

Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim
Foto : Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menyampaikan konferensi pers.

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Rabu (27/03/2024).

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.

Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan.

BACA JUGA :
Berangkatkan 90 Bus Mudik Gratis ke 15 Kab/Kota Di Jatim, Gubernur Khofifah: Selamat Mudik Salam Hangat untuk Keluarga

Berikut 2 poin penting itu;

Pertama, penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT atas nama Bahriyah.

Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Kunjungi Paris, Bangga Ada Toko Brand Madura

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah Gugatan/obyek gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.

Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/03/2024) di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA :
Bupati Bersama Wabup Lapor SPT di Kantor Pajak Pamekasan dan Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur, ” tegas AKBP Jazuli. (redaksi/buletin.co.id)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.