Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso kini sedang tidak baik-baik saja, pasalnya dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 terus bergulir.
Menurut informasi dari internal Bawaslu, bulan depan 4 Juli 2023 ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang etik di Surabaya terkait pengaduan Esti Diah Marwati.
Semua komisioner bekal dihadirkan dalam acara sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Laporan Esti Diah Marwati itu tentang persoalan penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah.
Haryono S.H selaku kuasa Hukum Esti Diah Marwati mengaku, sudah mendengar kabar, bahwa dalam waktu dekat DKPP RI akan menggelar sidang terkait dengan laporan kliennya.
“Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan tertulis ke kami,” katanya pada media lewat sambungan telepon, Rabu (28/06/2023).
Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Haryono mengaku, terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.
“Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso,” kata Haryono.
Dia menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.
“Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.
Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat ke dua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.
“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.
Atas tindakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.
Menurut Haryono, laporan Esti Diah Marwati yang sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana.
ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen lewat informasi teknologi (IT), karena dokumen itu di upload di website KPU.
“Jadi nomor pendaftarannya Esti Diah Marwati yang identik dengan nomor induk kependudukan itu digantikan ke nama orang lain. Ada Dua pengumuman yang berbeda, bahkan setelah kami laporkan ada 5 pengumuman yang berbeda,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Bondowoso, Junaidi saat dikonfirmasi media soal akan disidang oleh DKPP di Surabaya memilih irit bicara.
Dia hanya menjawab singkat, insya allah.(Nang).