Daerah

DKUPP Probolinggo Bakal Tertibkan Pedagang Pasar Semampir

×

DKUPP Probolinggo Bakal Tertibkan Pedagang Pasar Semampir

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Sebagai gebrakan dalam mendukung jargon BUS Patas, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan melakukan penataan dan penertiban pedagang Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan, terutama yang selama ini berjualan di bahu jalan.

Senin (16/10/2023), dilakukan rapat koordinasi (rakor) penataan pedagang Pasar Semampir yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari di lantai 2 Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto, Camat Kraksaan Puja Kurniawan bersama Forkopimka Kraksaan serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kelurahan Semampir serta Koordinator dan Paguyuban Pedagang Pasar Semampir.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk menertibkan pedagang yang ada di Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan.

BACA JUGA :
Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Progres Proyek Strategis Daerah Dan DAK Fisik TB III 2024

“Memang Pasar Semampir ini merupakan pasar yang cukup sulit untuk ditata karena banyak pedagangnya. Kemudian ada pedagang yang dari luar sehingga dalam penataan ini diperlukan kesungguhan, keseriusan, keberanian dan ketegasan,” katanya.

Menurut Hasyim, dari rakor ini telah dihasilkan kesepakatan bahwa akan terbentuk tim dulu siapa yang berbuat apa. Kemudian dalam waktu seminggu, DKUPP akan menata berapa jumlah pedagang yang mau di relokasi dan lokasi barunya.

“Nanti di lokasi yang ada, fasilitas itu harus dicukupi agar mereka tetap berada di tempat yang baru. Nanti kita jaga terus agar Pasar Semampir menjadi pasar yang enak dilihat dan sama seperti pasar yang lainnya,” jelasnya.

Dengan adanya penataan pedagang Pasar Semampir ini jelas Hasyim, nanti pedagangnya sudah tertata dengan baik dan sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan pinggir dan bahu di jalan. “Pedagang-pedagang yang ada di bahu jalan akan kita masukkan semua ke dalam sehingga jalan sudah bebas dari pedagang,” terangnya.

BACA JUGA :
Petik Laut Desa Kalibuntu, Pj Bupati Probolinggo Lepas Prosesi Larung Sesaji

Sementara Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menyampaikan bahwa rapat penataan pedagang Pasar Semampir ini merupakan bentuk implementasi dari jargon BUS Patas. Intinya ada pada integritas, integrasi dan sinergitas dari beberapa OPD terkait dengan penataan kawasan Pasar Semampir.

“Rapat ini dipimpin oleh Bapak Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas perintah dari Bapak Pj Bupati bagaimana solusi dalam mengatasi semrawutnya lingkungan Pasar Semampir. Jadi ini merupakan gebrakan yang dilakukan oleh DKUPP dalam mendukung jargon BUS Patas atas keluhan masyarakat tentang banyaknya pedagang Pasar Semampir yang berada di bahu jalan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan data nyata permasalahan di lapangan. “Dari rapat ini akhirnya kita sudah tahu dan langkah-langkah apa yang dilakukan oleh DKUPP, Satpol PP, DLH, Dishub dan Forkopimka Kraksaan,” terangnya.

Khusus DKUPP terang Taufik, pihaknya akan melakukan pemetaan. Dimana pemetaan itu adalah petahana pedagang yang masih ada di luar. Sekaligus mengenali agar pedagang masuk lagi ke dalam pasar.

BACA JUGA :
Bejat..!! Sebelum Diperkosa, Korban Dicekoki Miras oleh Ketujuh Terduga Pelaku

“Nantinya pedagang tidak boleh memakai bahu jalan karena tidak sesuai dengan peruntungannya. Pedagang di luar akan tertibkan dan masuk ke dalam pasar agar tertib. Nantinya semua sampah pedagang harus menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Dalam pengaturan dan penertiban pedagang Pasar Semampir ini jelas Taufik, DKUPP diberi batas waktu sebelum 1 Nopember 2023 sudah tuntas. Sebenarnya ini adalah untuk menertibkan pedagang Pasar Semampir sesuai fungsinya.

“Tujuan akhirnya bagaimana bisa menciptakan pasar yang nyaman, aman dan bersih serta perekonomian masyarakat tetap berjalan. Jadi disini bukan hanya penertiban tetapi juga edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Sekarang kita akan memetakan dulu dan mengidentifikasi pedagang serta mengatur klaster berdasarkan kajian ekonominya,” simpulnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.