Kabupaten Probolinggo, BULETIN.CO.ID– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pemantauan dan penilaian Adipura di ruang pertemuan DLH Kabupaten Probolinggo, Senin (11/12/2023) siang.
Kegiatan yang diikuti oleh 25 orang dari OPD dan Lembaga komplek Diklat Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo didampingi Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengajak seluruh OPD, khususnya di lingkungan komplek diklat dan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mensupport penilaian Adipura pada bulan Januari hingga Pebruari 2024 mendatang.
“DLH harus bekerja sama dengan BKPSDM agar kebersihan lingkungan menjadi salah satu penilaian kinerja pegawai. Setiap pegawai membuat pakta integritas untuk bekerja dengan berwawasan lingkungan (eco office),” katanya.
Sementara Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan dan meminta dukungan kantor lembaga di komplek diklat untuk menyiapkan diri dalam penilaian Adipura.
“Harapannya bisa mendapatkan Piala Adipura di bulan Juni 2024 mendatang, istiqomah dalam menjaga kebersihan di dalam dan luar kantor serta perlahan menuju eco office,” ujarnya.
Dewi menerangkan pemantauan dan penilaian Adipura 2023 dilakukan meliputi tahap klasifikasi, tahap pengumpulan data sekunder, tahap pemantauan dan tahap penilaian. Pemantauan dan penilaian fisik kota dilakukan dengan menggunakan kriteria indikator yang tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri LHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.I/10/2019 Tentang Adipura.
“Indikator penilaian lokasi pantau (non fasilitas pengelolaan sampah) seperti permukiman, sekolah, perkantoran, pasar dan lain-lain terkait kondisi pengelolaan sampah,” jelasnya.
Menurut Dewi, indikator penilaian Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk meliputi keberadaan bank sampah (aktif atau tidak aktif), manajemen (sistem pencatatan, pengurus, buku tabungan dan jumlah nasabah) serta bangunan fisik dan sarana operasional.
“Indikator penilaian fasilitas pengelolaan sampah Pemerintah Daerah (Pemda)/KSM diantaranya sarana pengolahan sampah, proses pengolahan sampah dan pencatatan harian,” tegasnya.
Dewi menerangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan lokasi yang wajib keberadaannya dan wajib dinilai. Penilaian komponen dan sub komponen TPA meliputi prasarana dasar, sarana penunjang dan kondisi lingkungan, hewan ternak, sarana operasi, pencatatan sampah serta keberadaan, kebersihan saluran drainase, ssaluran dan pengolahan lindi, sumur pantau, penanganan gas metan, pengaturan lahan, penimbunan sampah, penutupan sampah dengan tanah atau media lain serta pengolahan sampah.
“Peran aktif masyarakat terhadap fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola oleh swadaya masyarakat (KSM) dan fasilitas pengelolaan sampah di kelola oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
“Tindak lanjut nantinya akan dilakukan pengurangan sampah, penanganan sampah, kolaboratif dan saling koordinatif antar OPD untuk menciptakan wahana kota yang bersih dan teduh serta Adipura diperoleh harus banyak innovasinya,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.