Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo bersama dengan PT YTL Jawa Power (swasta) dan Forum Komunikasi Pegiat Lingkungan Kabupaten Probolinggo melakukan kegiatan penanaman 500 bibit pohon cemara gunung dan bambu di Rest Area Wisata Air Terjun Kalipedati Desa Kalianan Kecamatan Krucil, Rabu (5/6/2024).
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024 ini mengambil tema “Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan” ini diikuti oleh masyarakat yang ada di sekitar Air Terjun Kalipedati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris DLH Kabupaten Probolinggo Wiwit Suryaningsih bersama para kepala bidang dan staf, Pimpinan PT YTL Jawa Timur, Camat Krucil Febrya Ilham Hidayat dan Forkopimka Krucil, Perhutani Probolinggo, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur Wilayah Lumajang dan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Krucil.
Sekretaris DLH Kabupaten Probolinggo Wiwit Suryaningsih mengatakan isu lingkungan diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
“Lingkungn hidup yang baik dan sehat adalah tujuan utama kita bersama dan menjadi bagian pemenuhan Hak Asasi Manusia. Antara manusia dan lingkungan harus ada hubungan timbal baliknya. Manusia berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat begitu juga sebaliknya lingkungan juga berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan berkelanjutan dari manusia,” katanya.
Menurut Wiwit, kegiatan penanaman pohon di air terjun Kali Pedati Desa Kalianan Kecamatan Krucil adalah salah satu aksi nyata seluruh pemangku kepentingan dari sekian banyak aksi lainnya (bersih pantai, bersih sungai, bersepeda ramah lingkungan, kampanye gaya hidup berkelanjutan dan lain-lain) dalam penyelesaian akar masalah krisis iklim dengan inovasi serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas.
“Inovasi dan prinsip keadilan dalam penyelesaian krisis iklim. Disini maksudnya meskipun menggunakan teknologi yang super canggih sekalipun harus tetap mengakui dan menghargai teknik tradisional yang mungkin masih dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Prinsip keadilan artinya segala tindakan penyelesaian krisis iklim harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat terutama yang rentan terdampak perubahan iklim,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.