Daerah

DPMPTSP Kabupaten Pamekasan Permudah Pelayanan Perizinan Usaha Melalui Bidadari, 45 NIB Terbit di Kelurahan Patemon

×

DPMPTSP Kabupaten Pamekasan Permudah Pelayanan Perizinan Usaha Melalui Bidadari, 45 NIB Terbit di Kelurahan Patemon

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim Inovatif Bidadari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan saat melakukan pendampingan penerbitan izin di kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan Kota. Senin (19/06/2023).

Pamekasan, BULETIN.CO.IDPemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat memberikan kemudahan dalam menerbitkan izin usaha melalui program inovatif Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari) dengan simtem jemput bola.

Selama tahun 2022, tim Bidadari telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ditempat sebanyak 1007 NIB dan bekerja sama dengan pemerintah desa serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berkecimpung di bidang UMKM.

BACA JUGA :
Dandim 0826/Pamekasan Terima Kunjungan Kalapas Narkotika Kelas IIA

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman melalui Kasi Pendaftaran dan penetapan bidang perizinan dan non perizinan Dedy Setiawan mengatakan, tahun 2023 menargetkan 2000 Nomor Induk Berusa (NIB) di tempat.

Adapun izin yang diterbitkan di tempat Kata bapak Wawan sapaan akrabnya adalah izin usaha resiko rendah dan menengah rendah.

“DPMPTSP mempermudah dalam pendampingan penerbitkan izin usaha bagi pelaku UMKM. Tahun ini kami target 2000 NIB terbit,” katanya. Senin (19/06/2023).

BACA JUGA :
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 79, Pj Bupati Pamekasan Sampaikan Pesan Ini 

Dia juga menyebut manfaat diterbitkannya NIB bagi pelaku usaha yaitu untuk mempermudah dan menyingkat waktu untuk mengurus izin, serta usahanya telah dinyatakan legal atau resmi, sehingga usaha yang dijalankan aman.

Pihaknya juga menambahkan, NIB itu nantinya juga bisa dijadikan salah satu syarat untuk mengajukan permodalan di lembaga perbankan, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) melalui OPD teknis yang fokus terhadap pengembangan usaha UMKM di Pamekasan.

BACA JUGA :
Tari Topeng Gethak Pamekasan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Oleh Kemendikbudristek RI

“Saat ini di kelurahan Patemon Sudah dua kali kami fasilitasi, dan Lurah Patemon mengajukan sebanyak 150 pelaku UMKM untuk didampingi penerbitan izin usahanya. Tetapi karena kouta yang kami berikan hari ini hanya 45 pelaku UMKM. Selebihnya kami jadwal ulang untuk kembali melakukan pendampingan di kelurahan Patemon,” pungkasnya.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.