Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bergerak cepat menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.Langkah awal yang dilakukan yaitu mengundang seluruh camat pada Senin (4/8/2025), khususnya yang wilayahnya memiliki desa dengan masa jabatan kepala desa berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024.Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.Gerak cepat DPMD Bondowoso ini mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Sholeh Aminullah, menilai inisiatif tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mengawal kebijakan nasional yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa.“Langkah cepat ini patut diapresiasi. Pemkab tidak menunggu terlalu lama untuk menindaklanjuti kebijakan strategis nasional yang menyentuh langsung masyarakat desa,” ujar Sholeh, Sabtu (2/8/2025).Ia menekankan, pengukuhan kepala desa harus dilakukan segera. SE Mendagri mengamanatkan proses ini paling lambat minggu keempat bulan ini agar roda pemerintahan desa tidak terhenti.“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika masa jabatan kepala desa berakhir tanpa pengukuhan, bisa terjadi kekosongan pemerintahan dan pelayanan masyarakat akan stagnan,” tegasnya.Sholeh menambahkan, pengukuhan tidak boleh sekadar seremonial. Pemerintah daerah perlu memastikan penataan administrasi sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat.“Kami mendorong DPMD tidak hanya fokus pada pengukuhan, tapi juga mendampingi kepala desa agar memahami perubahan regulasi. Mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, hingga pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.Ia juga berharap camat dan aparatur desa berperan aktif dalam koordinasi sehingga proses perpanjangan masa jabatan berjalan lancar.“Bondowoso harus bisa jadi contoh sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mempercepat implementasi kebijakan nasional,” pungkas politisi muda PKB itu.(Nang)
Beranda
Pemerintahan
DPRD Bondowoso Apresiasi Pemkab Gerak Cepat Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades
DPRD Bondowoso Apresiasi Pemkab Gerak Cepat Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Nanang Ervandi2 min baca

Sholeh Aminullah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Sabtu, 02/08/2025.(Foto:Nang/BULETIN)












