Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (25/8) siang dengan dua agenda utama, yaitu Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, dilanjutkan dengan jawaban akhir dari Wali Kota Probolinggo, serta penetapan keputusan DPRD atas Raperda tersebut.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, yang meliputi pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), pemandangan umum fraksi, serta tanggapan dari Wali Kota.
Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, jajaran Forkopimda, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga para camat se-Kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi dan kerja sama yang baik dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut. “Peraturan daerah ini menjadi payung hukum bagi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik. Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat konsisten dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya,” ujar dr. Aminuddin.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD.
Agenda kedua adalah penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda P-APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 yang telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam surat BPKAD Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1/10302/203.6/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Dalam rancangan P-APBD tersebut, total pendapatan yang semula Rp.987.730.680.350, bertambah sebesar Rp.147.069.944, sehingga menjadi Rp.987.877.750.294. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp.242.541.964.799, berkurang Rp.1.397.531.880, sehingga setelah perubahan menjadi Rp.241.144.432.919.
Dengan selesainya dua agenda penting ini, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo berharap implementasi peraturan dan anggaran yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan di Kota Probolinggo. (*)
Penulis : Sudarsono