Trenggalek, BULETIN.CO.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang pengarusutamaan gender telah disahkan dalam sidang Paripurna, yang berlangsung di DPRD Kabupaten Trenggalek. Perda pengarusutamaan gender ini memiliki potensi untuk memajukan kesetaraan gender dan mencegah terjadinya diskriminasi dalam komunitas masyarakat.
Implementasi dari Perda ini akan memungkinkan seluruh komponen masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, untuk meraih kesempatan yang sama dalam mengakses hak-hak yang dimilikinya.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, Peraturan Daerah tersebut akan mengakomodasi hak-hak masyarakat secara inklusif, tanpa memandang faktor latar belakang seperti gender, disabilitas, ataupun kelompok rentan lainnya.
“Contohnya soal aspek pelayanan publik. pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. Misalnya dengan membuat fasilitas publik dan pelayanan yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lainnya, ” kata Doding usai Sidang Paripurna. Kamis (16/03/2023).
Doding juga menjelaskan, dalam konteks ini pemerintah diharapkan segera mengeluarkan aturan turunan yang jelas dan terukur agar pelaksanaan teknis dari Perda tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Melalui implementasi Perda ini, diharapkan kesetaraan gender dapat ditingkatkan dan diskriminasi dapat dicegah, sehingga seluruh warga masyarakat Kabupaten Trenggalek dapat meraih hak-hak yang sama,” pungkas Doding. (Junet).