Magelang, BULETIN.CO.ID – Dua wanita masing-masing RI alias Prenjak (29) warga Jambon Gesikan RT. 002 RW. 004, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang dan FF alias Bong (28) warga Jambon Gesikan 5 RT 005 RW 004, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang diamankan aparat Polres Magelang
Keduanya menjadi tersangka kasus penipuan berkedok arisan online.
Kapolres Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, para tersangka sudah menjalankan bisnis sejak Oktober 2020 dengan nama ARISAN AIKO.
“Modusnya menggunakan nama orang lain sebagai peserta fiktif yang berperan sebagai peminjam atau orang yang dibiayai.
Agar peserta mengira orang dalam arisan tersebut memang benar adanya peminjaman sehingga, (peserta) menyerahkan uang modal kepada tersangka. Padahal, uang dipakai pribadi oleh tersangka,”ujarnya pada Jumat (20/05/2022).
Ia melanjutkan, untuk berpura-pura menjadi peserta fiktif para tersangka menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain.
Seolah-olah menjadi peserta arisan agar peserta lain tidak curiga.
Sementara dari hasil penyelidikan pihak kepolisan, tersangka mengaku mendapatkan referensi membuat arisan online bodong dari instagram .
“Mereka juga mempelajari cara kerja, metode, pola, dan mekanisme arisan dengan sistem menurun termasuk darimana admin mendapatkan keuntungan,”ujarnya.
Sementara itu, tersangka FF mengaku dari tindakannya tersebut.
Dirinya mampu meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
“Ada 50 orang yang mengikuti arisan ini, semuanya dari Magelang. (Setorannya) paling rendah Rp1,8 juta dan paling tinggi Rp50 juta.
Uang itu, akan diputar lagi dipinjamkan ke orang lain,”urainya.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 378 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumdengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.
Pasal 372 KUHPyang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. ( | Nanda Sagita ). (*)