Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dugaan Jual Beli Kios Pasar Ratusan Juta, Disperindag Pamekasan Saling Lempar Tanggung Jawab

×

Dugaan Jual Beli Kios Pasar Ratusan Juta, Disperindag Pamekasan Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperindag Pamekasan (Kiri) mengamati Bupati Pamekasan yang sedang memberikan penghargaan, beberapa waktu lalu.

Pamekasan, BULETIN.CO.IDDugaan kuat adanya jual beli kios pasar 17 Agustus Pamekasan rupanya tidak diseriusi Bupati Pamekasan. Buktinya, Politisi PKB itu hingga kini belum mengambil langkah taktis mengurai persoalan tersebut.

Dikonfirmasi salah satu wartawan Harian surat kabar, mantan legislator Jawa Timur itu lebih memilih melemparkan tanggung jawab ke intansi teknis. Baddrut meminta wartawan untuk konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sementara itu, pejabat Disperindag Pamekasam saling lempar. Kepala Disperindag, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar hingga Kepala Pasar 17 Agustus saling lempar.

Sebelumnya, Kepala Pasar 17 Agustus Sirat menyarankan wartawan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Pasar, Disperindag. Pengelola pasar, kata Sirat, satu pintu dengan instansi yang membidangi pasar.

“Kalau ada apa langsung ke Kabid (Agus Wijaya, Red) tidak usah ke saya. Saya satu pintu dengan sana (Bidang Pengelolaan Pasar, Red),” ungkapnya Kamis, (20/10/22).

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan Agus Wijaya mengatakan, pasar milik pemerintah merupakan hak guna pakai (HGP). Biasanya, kata Agus, harus ada permohonan terlebih dahulu.

“Saya kan baru (Jadi Kabid Pasar, Red) Bukan baru ya, selama ini, kan biasanya pertanyaan nya ke pak Kadis,” kata Agus blepotan saat disinggung hitam diatas putih HGP pasar.

Agus mengakui, selama ini penempatan posisi penjual melalui permohonan kepada Disperindag ditandatangani Kepala Pasar (Kasar). Begitu juga, balik nama pemakai pasar, prosesnya harus melalui permohonan.

“Selama ini melalui permohonan perpanjangan, atau permohonan balik nama. Selama masih mau make, selamanya punya dia,” paparnya.

BACA JUGA :
Heboh!!! Warga Pamekasan Dikejutkan dengan Perubahan Warna Air Dam Klampar Jadi Merah

Disinggung mengenai biaya, Agus membantah melakukan jual beli kios. Pihaknya sudah melihat kebawah menanyakan kepada semua staf bilang tidak ada yang menjual kios. Pihak Disperindag, kata Agus, juga sudah menyampaikan kepada DPRD saat melakukan audiensi.

“Kalau beli. Beli ke siapa? Kalau ada (staf) yang macam-macam kami ngasih tindakan. Saya yakin orang itu tidak beli ke orang pasar (Pejabat Pasar, Red),” kilahnya.

Sementara Kepala Disperindag Ach Sjaifuddin mengatakan, pihaknya sudah mengecek kepada kepala pasar 17 Agustus apakah ada keterlibatan pejabat pasar yang bermain. Kepala pasar, kata Achmad, mengaku tidak ada.

“Berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2022 itu hak pakai. Ketika tidak terpakai harus ada laporan ke Dinas. Minimal Kepala Pasar,” kata Acmad melalui telepon, Jumat (04/11/22).

Disinggung mengenai jual beli kios pasar, mantan Kepala PUPR itu mengaku memang menjadi konsennya sebagai Kepala Dinas. Namun, jika semua isu di pasar ditanggapi instansinya membuatnya pusing. Saat ini, instansinya masih fokus ke pasar Kolpajung.

“Berdasarkan ketentuan jual beli tidak dibenarkan. Hak pakai itu ketentuannya tiap tiga tahun laporan. Kami menindak bagaimana wong belum ada laporan. Kepala Pasar yang yang tahu dibawah,” ujarnya melimpahkan.

Dilansir dari hasil penelusuran wartawan Harian Memo X, para pengguna kios mengaku sudah lama membeli dengan harga yang relatif beragam dan nominal yang sangat tinggi. Akad penggunaan kios itu bukan sewa menyewa melainkan jual beli dengan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA :
Sukseskan Pesta Demokrasi 5 Tahunan, KPU Pamekasan Gelar Media Gathering 

Pria berinisial N mengaku kalau dirinya membeli dengan harga 130 juta. Pria asal Desa Klampar, Kecamatan Proppo itu membeli kepada tangan pertama dan dengan kesepakatan bersama. Bahkan, saat ini dia sedang mengurus balik nama kepemilikan sesuai anjuran Kepala Pasar 17 Agustus.

“Saya membeli pada J (inisial). (Saya) menggantikan yang sebelumnya. Ini sudah hak milik sudah milik pribadi kan sudah dikasih. Sebelumnya memang bantuan (Pemkab Pamekasan, Red),” ungkapnya, Selasa, (08/11/22).

Pria yang juga berprofesi sebagai ojek online itu menambahkah, keberanian membeli kios karena ada jaminan dari pengelola pasar. Dia mengaku berani membeli karena disertai kelengkapan surat-surat ber-materai saat trasaksi jual beli.

“Ini sudah ada suratnya. Lengkap surat kepemilikan, kalau gak ada suratnya takut orang yang mau membeli. Ini sudah atas nama pribadi, kalau semisal ada gusuran nanti bisa punya lagi dengan di ganti, karena ini membeli bukan murah. Ini lengkap semuanya surat suratnya kuitansi dan ber-materai. Kepala pasar juga waktu itu sama-sama tahu. Ini sudah proses disuruh urus segera balik nama,” tuturnya 

Senada dengan N, wanita yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kalau para pengguna kios semuanya membeli bukan akad sewa menyewa. Meskipun, pengguna kios dengan sadar bangunan yang dibeli tersebut  milik negara. 

“Sekarang kalo membeli sekitar 130, 150 juta. Kalau dulu harganya masih Rp 50, 70 juta. Saya berani beli karena surat-suratnya lengkap. Ini orang yang di sini beli semua,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Kodim 0826/Pamekasan Tanam 150 Pohon di DAS, Dandim : Semoga Cegah Terjadinya Longsor

Kepala Pasar 17 Agustus Sirat hingga berita ini dinaikkan belum ada respon. Dihubungi melalui saluran telfon yang bersangkutan tidak ada tanggapan. Pesan aplikasi Whatapp juga belum ada balasan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Agus Wijaya meminta pengguna kios pasar 17 Agutus menunjukkan membeli kios kepada siapa.

“Kalau beli. Beli ke siapa? Kalau ada (staf) yang macam-macam kami ngasih tindakan. Saya yakin orang itu tidak beli ke orang pasar (Pejabat Pasar, Red),” kilahnya.

Disinggung mengenai biaya, Agus membantah melakukan jual beli kios. Pihaknya sudah melihat kebawah menanyakan kepada semua staf bilang tidak ada yang menjual kios. Pihak Disperindag, kata Agus, juga sudah menyampaikan kepada DPRD saat melakukan audiensi

“Kalau memang benar orangnya saya ingin tahu orangnya. Siapa? Kami sampai saat ini dari dinas tdk tahu siapa dan kepada siapa,” ujarnya.

Kepala Disperindag Ach Sjaifuddin mengatakan, pihaknya sudah mengecek kepada kepala pasar 17 Agustus apakah ada keterlibatan pejabat pasar yang bermain. Kepala pasar, kata Achmad, mengaku tidak ada

“Berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2022 itu hak pakai. Ketika tidak terpakai harus ada laporan ke Dinas. Minimal Kepala Pasar,” kata Acmad melalui telepon, Jumat (04/11/22).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.