Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan Kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah, yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso untuk guru ngaji, pondok pesantren, beasiswa dan lain sebagainya.
Setelah melakukan pemanggilan kepada para saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso masih fokus untuk menghitung kerugian negara. Sebelum adanya tersangka yang akan ditetapkan nantinya.
Menurut informasi, dana hibah tersebut diberikan setiap tahun kepada para penerima, jumlahnya mencapai Rp 11 miliar dari dalam satu tahun. Dugaan penyalahgunaan menguat, seiring beredarnya kabar adanya penerima yang selalu mendapatkan setiap tahun.
Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengatakan, kasus dana hibah sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih ada sejumlah dokumen yang perlu dikumpulkan, termasuk keterangan jumlah bantuan yang didapatkan oleh para penerima, Sekarang kami masih fokus untuk jumlah kerugian negara,” katannya saat memberikan keterangan pers, rabu (17/05/2023).
Selanjutnya kata Dia, akan ada aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditetapkan sebagai tersangka, karena dana hibah tersebut dilakukan oleh mereka.
” Kalau dana hibah masa bukan ASN tersangkanya,” tambahnya.
Ia juga mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Oleh sebab itu, sejumlah pihak yang terkait terus dipanggil dan diperiksa. Bahkan, dia juga mengaku sudah memanggil Kabag Kesra Pemkab Bondowoso, terkait dana hibah yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
Selain eksekutif, Kejari juga memanggil sejumlah penerima hibah, untuk memastikan apakah mereka menerima hibah tersebut sesuai nominal yang ditentukan. Termasuk mekanisme pencairannya bagaimana. Termasuk mekanisme penganggarannya. “Ini kan sampai pencairannya, kapan cairnya, mekanisme pencarian bagaimana,” imbuhnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat turut diperiksa kejaksaan. Untuk dimintai keterangan terkait penyalahgunaan dana hibah. Karena ada salah satu pihak yang menyebut namanya. Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan. “Siapa saja yang dapat memperjelas perkara itu, ya kami panggil,” pungkasnya. (Nang)