Scroll untuk baca artikel
Berita

Dugaan Pemotongan Dana PIP di Kerinci, Kepsek : Itu Bukan Pemotongan Tapi Kebijakan Sekolah 

×

Dugaan Pemotongan Dana PIP di Kerinci, Kepsek : Itu Bukan Pemotongan Tapi Kebijakan Sekolah 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dana bantuan PIP by google.

Kerinci, BULETIN.CO.ID – Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 15 di Kerinci, Jambi diduga memotong Dana PIP tahun 2024 senilai 150 ribu rupiah. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak sekolah.

Trisatiani, Kepsek SMP Negeri 15 Kerinci berdalih hal tersebut bukan dipotong melainkan sudah atas kesepakatan orang tua atau wali murid bersama.

“Itu bukan pemotongan, tapi kebijakan sekolah agar semua anak-anak bisa juga merasakan bantuan tersebut,” dalihnya kepada media ini. Sabtu (03/05/2025)

Ia juga membantah jika pemotongan yang dilakukan oleh pihaknya bukan 150 ribu melainkan hanya 100 ribu.

BACA JUGA :
Pria Misterius di Sungai Penuh Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi 

“Dan itu bukan 150 ribu tapi 100 ribu dan untuk kelas VIII dan IX hanya 50 ribu, dan itu kami bagikan ke pada anak-anak yang lain,” jelasnya melanjutkan.

Dengan sedikit meradang, Trisatiani tidak terima dirinya dikonfirmasi oleh wartawan media ini dan mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika dirinya diberitakan.

“Saya ketua BKMT, jadi awas yang memberitakan saya dan mencemarkan nama baik saya, saya akan laporkan. Ingat saya ketua BKMT Kabupaten kerinci, nama saya tidak pernah rusak, jadi kalau ada wartawan yang memberitakan atau mencemarkan nama baik saya, saya akan laporkan,” Gertak Trisatiani.

BACA JUGA :
Seorang Siswa SMP Asal Sungai Penuh Lolos Ke SMA TARUNA Nusantara Magelang 

Diberitakan sebelumnya, pemotongan PIP tersebut diketahui setelah beredar informasi dari beberapa wali murid dan siswa.

Sekedar informasi, dana PIP merupakan bantuan pemerintah di bidang pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, yatim piatu, disabilitas yang terdaftar di DTKS. 

BACA JUGA :
Pelajar SMP di Kerinci Diduga Dianiaya Pelajar SMA, Orang Tua Korban Desak Polisi Bertindak Tegas

Dari masing-masing jenjang besarannya yang didapat tidak sama. Dan dana tersebut harus dicairkan langsung oleh penerima yakni wali murid dengan datang langsung ke ATM atau kantor Bank penyalur PIP. Siapapun tidak boleh ada yang berani memotong karena bisa dipidana.

Sedangkan untuk mengecek anak atau siswa mendapatkan PIP atau tidak bisa dicek melalui website https://pip.kemendikdasmen.go.id.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.