Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kabupaten Bondowoso Kembali meraih prestasi, Kali ini Bumi Ki Ronggo menerima penghargaan Universal Health Coverage Awards 2023, penhargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bondowoso KH. salwa Arifin di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Penghargaan yang mengusung tema “Wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia,” diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian disaksikan Menteri PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Bappenas, Direktur BPJS Kesehatan dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
UHC Award 2023 diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk, dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan Pemerintah Daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, dalam arahannya mengatakan bahwa UHC Award 2023 diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Kepala Daerah yang telah konsisten mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu dengan mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam program JKN dan meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada masyarakat dan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Bondowoso, bahwa Kabupaten Bondowoso telah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) dan menerima UHC Award Tahun 2023”, ungkap Bupati Bondowoso saat di konfirmasi.
“Semoga dengan capaian UHC dapat memberikan manfaat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bondowoso melaui peningkatan mutu layanan kesehatan”, jelasnya.
Bupati juga menghimbau kepada seluruh penduduk Kabupaten Bondowoso agar menggunakan Nomor Identitas Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk untuk mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.(Nang)