Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Sebanyak enam perangkat di Desa Tanggulangin Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa.
Para perangkat menduga, pemberhentian mereka memang diskenario oleh Kepala Desa, Zaenolla Efendi.
Dalam SK pemberhentian sementara yang ditetapkan tanggal 24 Juli 2023 disebutkan, bahwa SK tersebut berdasarkan rekomendasi Camat Tegalampel.
Adapun perangkat yang diberhentikan diantaranya terdiri dari dua kasi dan empat kepala dusun (Kasun).
Yakni Kasi Pemerintahan David Al Amin; Kasi Tata Usaha dan Umum Muramin; Kasun Gumuk Abdul Hamid; Kasun Gudang Budi Sukamtono; Kasun Krajan II Aryanto; dan Kasun Koaren M Lutfi Anas.
Salah seorang perangkat desa, Muramin menjelaskan kronologi yang berujung pada pemberhentian enam perangkat desa.
Seperti diketahui, selama tidak ada kepala desa yang definitif, jabatan kepala desa di Tanggulangin dijabat oleh seorang PJ.
Kemudian Zaenolla dilantik pada Desember 2021 setelah menang dalam Pilkades serentak.
Setelah itu kata dia, PJ kepala desa berpamitan dan keluar dari grup WhatsApp internal Desa Tanggulangin.
Bersamaan dengan itu juga, Zaenolla disebut mengirim pesan di grup WA tersebut, yang isinya secara terang-terangan mengusir enam perangkat desa di atas.
Adapun bunyi pesannya, “Se laen mikgik tangiddeh se pamitan, marenah Munla ngeding Jung lugelluwen segera susul pak PJ (pamit keyah),” sebagaimana pesan dalam grup WA menggunakan bahasa Madura.
“Yang lain mungkin masih tidur yang mau pamitan, ntar kalau sudah bangun harus segera susul pak PJ (pamit juga),” demikian arti pesan tersebut.
Kemudian Zaenolla menyebutkan beberapa nama. “Kampong Anas, Pak Bian, Kampong Budi, Kampong Aryanto, Kampong Hamid, Muramin,” sebagaimana tangkapan layar WA grup yang beredar.
Menurut Muramin, pesan singkat yang meminta enam perangkat berpamitan dikirim pada Tanggal 5 Januari 2022.
“Kepala desa memberikan WA di internal perangkat. PJ berakhir, kemudian Kades WA diminta enam orang ini pamitan untuk berhenti,” kata dia.
Setelah itu, skenario agar bisa memberhentikan enam perangkat desa ini pun dimulai.
Dimana Muramin dan lima perangkat desa lainnya dilarang masuk ruang kerja. Pihak desa memberi pagar dan mengunci ruang kerja mereka.
“Katanya yang jaga sama Kepala Desa digembok,” imbuh dia saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Tetapi mereka tetap masuk meskipun hanya duduk di luar ruangan. Baru setelah ada warga butuh pelayanan, mereka mengarahkan warga tersebut.
Dia dan lima rekan kerja lainnya tetap aktif masuk dengan menggunakan seragam dinas sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak ada pelayanan kita di warung depan kantor desa,” ungkap dia.
Selain masuk kerja, mereka mengaku juga mengisi absen kehadiran. Buktinya, honor TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa) tetap cair setiap bulan.
“Kami cari cara sendiri agar kami tidak tercatat tidak masuk kantor dan agar bisa mengisi absen setiap hari,” jelas dia.
Seiring berjalannya waktu. Tiba-tiba tanggal 14 Juni 2023, Kasun Koaren M Lutfi Anas diberikan surat peringatan satu (SP 1).
Kemudian pada Tanggal 3 Juli 2023 menyusul lima perangkat desa lainnya juga mendapat SP 1. “Desa menganggap tidak masuk di hari-hari kerja,” kata dia.
Tidak berhenti di situ, pada Tanggal 24 Juli keenam perangkat desa tersebut mendapatkan SK pemberhentian sementara. SK itu juga berdasarkan rekomendasi Camat.
Mereka disebut telah melanggar Perda dan dianggap tidak masuk dalam tenggat waktu tertentu secara berturut-turut.
“Padahal kondisi dan posisi kami berenam sedang tidak dalam keadaan berumur 60 tahun, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi syarat dan kami juga tidak melanggar larangan sebagai perangkat desa,” tegas dia.
Sementara kami mencoba menghubungi Kepala Desa Tanggulangin, Zaenolla Erfandi melalui WA dan telepon seluler. Tetapi dia tidak bisa dihubungi.(Nang)