Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Akhir – akhir ini masyarakat Bondowoso dihebohkan dengan Persoalan pemberhentian sementara enam perangkat desa Tanggulangin Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan SK pemberhetian sementara enam perangkat desa pada tanggal 24 juli 2024 tersebut merupakan rekomendasi dari Camat Tegalampel.
Enam orang perangkat desa yang merasa dirugikan itu mengadu kepada DPRD dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Polemik pemecatan ini diduga imbas dari pemilihan kepala desa. Dimana keenam perangkat tersebut tidak mendukung calon yang saat ini terpilih jadi kepala desa.
Camat Tegalampel, Yoyok Jalu Santoso mengaku memang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara keenam perangkat desa tersebut.
Berdasarkan absensi itu kata dia, keenam perangkat ini tidak masuk sepanjang Tahun 2022 hingga Juli 2023.
Selain itu, keenam perangkat tersebut tetap menerima Siltap (penghasilan tetap) secara utuh. Padahal berdasarkan absensi mereka tidak masuk. “Takut bikin cemburu perangkat yang lain,” kata dia.
Di satu sisi Yoyok mengaku juga mendapatkan informasi keenam perangkat desa tersebut memang sempat tidak diberi akses masuk ke balai desa.
“Ada informasi, katanya teman-teman dikancingi, diportal pakai bambu,” jelas dia saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang diterima Yoyok, keenam perangkat desa ini masuk tapi hanya duduk di warung depan balai desa karena merasa tidak diperkenankan masuk kantor.
Bahkan lanjut Yoyok, dua orang dari keenam perangkat itu datang ke kecamatan untuk mengurus administrasi warga.
Padahal kata Yoyok, administrasi itu seharusnya melalui kepala desa. Setelah diklarifikasi ternyata kedua perangkat desa itu mengaku bahwa kepala desa tidak mau tanda tangan.
Selanjutnya keenam perangkat desa mengadu ke Yoyok, tentang nasib mereka. Kemudian dia menyarankan jika mau tetap jadi perangkat harus menunjukkan sikap loyalitas.
“Jangan pernah buat ruwet di desa. Utamakan loyal,” imbuh dia.
Dia juga sempat memberikan saran kepada keenam perangkat desa tersebut, agar menghormati kepala desa terpilih.
“Itu juga melalui proses, bukan ditunjuk. Proses demokrasi,” terang dia.
Berdasarkan keterangan Yoyok, sudah dua kali dirinya memediasi keenam perangkat dengan kepala desa.
Pertama pada Tanggal 6 Juni 2023 di Kecamatan Tegalampel. Namun saat itu kepala desa tidak hadir dan diwakilkan ke sekretaris desa.
Kemudian mediasi kedua berlangsung pada Tanggal 14 Juli 2023 di Balai Desa Tanggulangin.
“Saat itu kepala desa hadir, dan belum selesai. Kami akan mediasi lagi tanggal 16 Agustus besok,” terang dia.
Dalam setiap kesempatan itu, pihaknya selalu menyarankan agar permasalahan ini segera diselesaikan.
“Jadi saya minta agar islah dan saling memaafkan. Agar tidak terjadi masalah di desa, kalau begini masyarakat yang dirugikan,” terang dia.
Bahkan dia juga meminta keenam perangkat desa tetap masuk sekalipun misalnya tidak diberi akses masuk ruang kerja.
“Foto saat masuk, saat jam istirahat, kemudian saat mau pulang. Kirim ke saya atau Bu Kasi sebagai bukti mereka komitmen. Mereka hanya kirim sekali,” sesal Yoyok.(Nang)