Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai mengusut laporan dugaan perusakan massal tanaman kopi milik PTPN I Regional 5 di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Hingga kini, enam saksi telah diperiksa, namun seluruhnya berasal dari internal perusahaan, sementara pelaku perusakan yang telah berulang kali terjadi sejak 2023 masih belum tersentuh hukum.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, membenarkan bahwa penyidik masih berada pada tahap pemeriksaan saksi untuk mendalami laporan tersebut.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman. Sambil mungkin Pemda melakukan pendekatan kepada warga,” ujar Arbaridi usai menghadiri doa bersama di Ponpes Nurut Taqwa, Desa Grujugan, Kecamatan Cermee, Bondowoso, Jumat (9/1/2026) malam.
Namun demikian, Arbaridi mengakui bahwa saksi yang telah dimintai keterangan seluruhnya merupakan pegawai PTPN.
“Dari PTPN, pegawai-pegawainya,” ungkapnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah pada 19 Desember 2025, ribuan tanaman kopi milik PTPN I Regional 5 kembali dirusak oleh pihak yang hingga kini masih misterius. Dalam kejadian terbaru tersebut, sebanyak 17.499 pohon kopi ditebang di atas lahan seluas 18,10 hektare.
Ironisnya, peristiwa ini bukan yang pertama. Perusakan tersebut tercatat sebagai insiden ketujuh sejak 2023, menandai konflik berkepanjangan yang belum menemukan titik terang penegakan hukum.
Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setyobudi, menyatakan perusahaan akan melaporkan kembali kejadian ini ke Polda Jawa Timur melalui tim hukum internal.
“Iya, kami akan melapor ke pihak berwajib,” kata Setyobudi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).
Ia mengungkapkan bahwa aksi perusakan kebun kopi terjadi secara berulang dan masif. Secara kumulatif, PTPN I Regional 5 telah menyampaikan enam laporan ke Polres Bondowoso dan empat laporan ke Polda Jawa Timur.
Data perusahaan mencatat, sepanjang 2023 hingga 2025, total 175.399 pohon kopi telah dirusak di lahan PTPN I Regional 5, dengan luas terdampak mencapai sekitar 94 hektare.
Akibat rentetan perusakan tersebut, perusahaan memperkirakan kerugian material mencapai Rp6,4 miliar, termasuk kerusakan bangunan dan sejumlah kendaraan operasional. Angka tersebut belum menghitung potensi kerugian jangka panjang, berupa hilangnya hasil panen kopi akibat tanaman yang ditebang sebelum memasuki masa produktif.
Berulangnya aksi perusakan tanpa satu pun pelaku yang terungkap menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum dan pengamanan aset negara, sekaligus membuka ruang dugaan adanya konflik laten di kawasan perkebunan yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas.(Nang)












