Daerah

Fasilitasi Izin UMKM Gratis, Lurah Kolpajung Ucapkan Terimakasih kepada DPMPTSP Kabupaten Pamekasan

×

Fasilitasi Izin UMKM Gratis, Lurah Kolpajung Ucapkan Terimakasih kepada DPMPTSP Kabupaten Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Kantor Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan dengan program inovasinya yaitu bimbingan dan pendampingan perizinan berusaha (Bidadari) kembali menuai pujian dan ucapan terimakasih dari Lurah Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Asyari, S.E. 

Asyari menyampaikan banyak terimakasih karena tim Bidadari telah banyak membantu dan memudahkan warganya, khususnya bagi pelaku UMKM di daerahnya dalam kepengurusan izin usahanya.

Menurutnya, kedatangan tim Bidadari ke kantor kelurahan kolpajung hampir seluruh pelaku UMKM di Kelurahan Kolpajung telah memiliki izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan langsung di tempat dan gratis alias tanpa biaya.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Operasi Patuh Semeru 2023, Catat Tanggalnya dan Patuhi Lalin saat Berkendara

“Masyarakat tanpa meluangkan waktu banyak, masih bisa bekerja, tanpa datang langsung ke kantor pelayanan DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, cukup datang ke kantor kelurahan masyarakat telah difasilitasi. Saya mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih banyak yang tak terhingga,” kata Lurah Kolpajung, Asyari kepada buletin.co.id. Senin (04/09/2023).

Lurah Kolpajung menambahkan, untuk selanjutnya pihaknya berharap kedepan warganya yang bergelut di bidang UMKM tidak hanya sebatas memiliki NIB saja, melainkan juga dapat memiliki sertifikat produk halal.

BACA JUGA :
Viral..!! Siswa SMA Coba Bunuh Diri di Pamekasan Gegara Hpnya Disita Guru

Diakuinya, warga di kelurahan Kolpajung banyak pelaku UMKM yang memproduksi makanan tradiosional. Karena sudah ada beberapa produk yang telah dikenal di luar Pamekasan, kedepan pihaknya ingin semua pelaku UMKM dapat memiliki sertifikat produk halal.

“Warga yang telah memiliki NIB nanti melangkah ke selanjutnya, seperti produk halal atau label halal. Mudah-mudahan pihak terkait dapat membantu dan memberikan kemudahan karena potensi disini sangat banyak,” Imbuhnya.

BACA JUGA :
Paslon BERBAKTI Dapat Nomor Urut 3, Ra Baqir : Simbol Pilar Penting Beragama 

Apabila para pelaku UMKM telah memiliki sertifikat atau label halal, maka kata Asyari produk warga dibawah binaannya itu dapat menambah nilai jual di pasaran.

“Dengan produksi sudah memiliki memiliki izin, sertifikat halal, maka produk itu nanti tambah terangkat,” pungkasnya.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.