Blitar, BULETIN.CO.ID – Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, 22 Mei 2024.
Dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 secara kuantitatif menitikberatkan pada perbandingan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Realisasinya yang meliputi perhitungan selisih antara Anggaran Pendapatan dengan realisasinya, Anggaran Belanja dengan realisasinya dan Anggaran Pembiayaan dengan realisasinya.
“BPK RI Perwakilan Jawa Timur telah melaksanakan 2 (dua) kali pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebelum tersusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Bupati menerangkan, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Opini tersebut diberikan karena Pemerintah Kabupaten Blitar telah berhasil menyajikan Laporan Keuangan yang wajar.
Meskipun demikian, masih ada rekomendasi atau catatan dari BPK. Dan Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Blitar yaitu terkait Pendapatan, Belanja dan Aset.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Blitar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 merupakan yang kedelapan kalinya sejak Tahun Anggaran 2016. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama bukan hanya antar perangkat daerah, namun juga berkat kerja sama dengan legislatif dan semua stakeholders,” jelasnya.
Bupati menambahkan, Tentunya Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dengan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.