Polri

Hasil Dari Operasi Pekat Semeru 2022, Polresta Banyuwangi Amankan 132 Tersangka Dan Barang Bukti

×

Hasil Dari Operasi Pekat Semeru 2022, Polresta Banyuwangi Amankan 132 Tersangka Dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Kali ini press release dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi atas hasil giat Operasi Pekat Semeru 2022 yang bertempat di Joglo Polresta Banyuwangi pada, Senin pagi (20/6/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Kasat Narkoba Kompol Rudy Prabowo, dan Kasihumas Iptu Lita Kurniawan, serta beberapa awak media cetak dan elektronik.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi menambahkan bahwa jumlah Laporan Polisi terkait Ops Pekat Semeru TA 2022 selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 3 Juni 2022 sebanyak 125 Laporan.

“Operasi Pekat Semeru dengan sasaran handak/mercon, Narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, Miras, petugas/oknum aparat yang menjadi tindak pidana,” ujar Wakapolresta Banyuwangi kepada awak media.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Pimpin Upacara Sertijab Kapolresta Banyuwangi

AKBP Didik berhasil mengungkap 20 kasus, prostitusi 1 kasus, pornografi 5 kasus, premanisme 17 kasus, Narkoba 42 kasus, minuman keras 37 kasus.

“Kami telah melakukan 132 orang tersangka terlibat perjudian 24 orang, prostitusi 1 orang, pornografi 5 orang, premanisme 18 orang, Narkoba 44 orang, minuman keras 37 orang,” papar Wakapolresta Banyuwangi.

AKBP Didik menjelaskan bahwa perkara Prostitusi, modus operandinya adalah para pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan/wanita melaluai media sosial Whatsapp dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.

Sedangkan perkara pornografi para pelaku menyebarkan dan membagikan foto atau vidio yang mengandung konten kesusilaan, dengan cara menyebarkan melalui media sosial (Twitter).

BACA JUGA :
Mulai Hari Ini, Makan Gratis Selama Tiga Hari di Kedai-88, Spesial Rica-rica Menthok

Jajaran Satreskrim juga berhasil merekam 18 (delapan belas) orang pelaku aksi pungutan pembohong (Pungli) dengan menyuruh preman yang melakukan tindakan kriminal di lapangan. Seperti mencuri, merampas handphone, memeras, dan melakukan pengrusakan.

“Untuk perkara Prostitusi kami sangkakan dengan pasal 296 KUH Pidana dan/atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” papar Wakapolresta .

Sedangkan perkara pornografi Polresta Banyuwangi menggunakan pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.

BACA JUGA :
Kolaborasi LAN, BSA dan IHaVe At-Taubah Untuk Masyarakat Banyuwangi

AKBP Didik menegaskan bahwa mencoba melakukan upaya maksimal dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang penting di lapangan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan kepada para pelaku kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat . (DHOFIR)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.