Pendidikan

Hindari Media, Kepala SMP Negeri 2 Juntinyuat Blokir Nomor Whatsapp Wartawan

×

Hindari Media, Kepala SMP Negeri 2 Juntinyuat Blokir Nomor Whatsapp Wartawan

Sebarkan artikel ini

Indramayu, BULETIN.CO.ID – Sebagai Kepala sekolah seharusnya melayani dan menjawab segala permasalahan yang ada di sekolah yang dipimpinnya, bukan malah menghindar dari masalah tersebut, seperti yang dilakukan oleh kepala SMP Negeri 2 Juntinyuat Indra, dengan tanpa alasan langsung memblokir nomor Whatsapp awak media yang mencoba mengklarifikasi terkait permasalahan yang ada di sekolah yang dipimpinnya.
Peristiwa berawal, saat media mencoba klarifikasi via Whatsapp kepada Indra selaku kepala SMP Negeei 2 Juntinyuat terkait kegiatan study tour di SMPN 2 Juntinyuat yang dikeluhkan orang tua siswa.

Awalnya, kepala sekolah membalas chat Whatsapp dari media, namun tidak lama kemudian tanpa alasan yang jelas Indra langsung memblokir nomer Whatsappnya.

BACA JUGA :
Gandeng Kementerian Perindustrian RI, Bambang Hermato Gelar Seminar Literasi Digital Marketing di Indramayu

Apakah seorang pejabat melakukan pemblokiran WhatshApp terhadap Wartawan yang sebagai Kontrol sosial itu sebagai percontohan yang baik bagi seorang pejabat?
Ada apa dengan Kepala SMP Negeri 2 Juntinyuat?

Sebagai abdi negara (PNS) yang diberi tugas untuk memimpin sebuah sekolah (Kasek) apalagi sekolah negeri sangat tidak layak dan disayangkan jika terbiasa memblokir nomor ponsel wartawan.

“Apa sulitnya untuk melakukan klarifikasi jika mau melakukan bantahan atas ketidakbenaran pemberitaan. Bukan tindakannya melakukan pemblokiran atau menutup ruang konfirmasi jurnalis untuk kepentingan publik,” kata salah satu aktifitis Pendidikan kepada media rabu (28/12/2022).

Dikatakannya, sebagai kepala sekolah seharusnya bisa menjawab dan menghadapi segala kritikan yang ada di sekolah yang dipimpimnya bukan malah menghindar dan media sebagai kontrol sosial sudah sepantasnya mengklarifikasi kebenaran berita tersebut agat berita yang dihasilkan bisa seimbang dan seobjektif mungkin, tuturnya.

BACA JUGA :
Hari Anti Korupsi se-Dunia, Ketua APDESI : yang Namanya Korupsi Bukan Hanya Dana Desa Saja

Apa yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 2 Juntinyuat, lanjutnya, merupakan tindakan yang melanggar UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU KIP itu, ASN dan atau badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi data publik yang benar dan tidak menyesatkan. Bahkan jika itu dilanggar bisa menjadi pidana, tegasnya.

“Jadi, selama kerja jurnalis itu tidak melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka badan publik, pejabat publik dan ASN harus menyediakan data informasi publik yang tidak menyesatkan dan atau yang berkepentingan dan yang mempunyai otoritas untuk itu semua, berkewajiban untuk memberikan penjelasan dan atau jawaban atas pertanyaan jurnalis untuk kepentingan informasi publik,” ujarnya.

BACA JUGA :
Terkait Sinergi, Dandim Bondowoso Sampaikan Peran TNI AD

Tindakan memblokir nomor Media dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah indikasi kuat sikap tertutup pejabat publik di era keterbukaan informasi saat ini. Pejabat publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang salah satunya direpresentasikan lewat pemberitaan media. Namun yang dilakukan oleh kepala SMPN 2 Juntinyuat justru malah memblokir nomor media yang sedang menjalankan tugasnya. (Dais)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.