Kriminal

Ibu di Ngawi Jual Anaknya Rp. 150.000 Kepada Pria Hidung Belang

×

Ibu di Ngawi Jual Anaknya Rp. 150.000 Kepada Pria Hidung Belang

Sebarkan artikel ini
Ngawi
Polisi menunjukkan barang bukti tersangka kasus prostitusi di Ngawi.

Ngawi, BULETIN.CO.ID – Seorang wanita berinisial R binti S (57) dengan alamat Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi karena perbuatannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Hal yang dilakukan R binti S, adalah telah melakukan praktik mucikari dan sudah berkali-kali mulai dari tahun 2021 sampai dengan tertangkap oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi.

“Motif tersangka dalam melakukan praktik mucikari adalah sebagai mata pencaharian dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono bersama Forpimda Kabbupaten Ngawi saat memimpin konferensi pers.

BACA JUGA :
Kurang Sepekan, Polres Ngawi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Laki-laki

Terungkapnya tindak pidana tersebut bermula pada hari Selasa (05/03/2025) sekira pukul 10.00 WIB, saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mendapat laporan dari masyarakat, terkait prostitusi berkedok Warung Kopi bertempat di Jl. Raya Ngawi-Magetan masuk Desa Tempuran, Kecamatan Geneng.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati kebenaran bahwa terdapat jasa layanan prostitusi warung kopi tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ngawi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” lanjut mantan Kapolres Situbondo, di depan awak media pada Rabu (26/3/2025)

BACA JUGA :
Polri untuk Masyarakat, Polres Ngawi Gelar Bakti Kesehatan di Masjid Tamam Ali Hasan

Tersangka mengakui, bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya, dan setiap pelanggan yang menggunakan jasa layanan prostitusi tersebut dipatok dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” tutup Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah kondom dan bungkus merk SUTRA yang sudah digunakan, 2 (dua) bungkus kondom merk SUTRA yang utuh, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah bantal warna hijau merah, dan 1 (satu) buah sprei warna pink.

BACA JUGA :
Novita Hardini Melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Ngawi

Atas perbuatannya, kepada tersangka, disangkakan pada pasal 296 KUHP

“Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambah Kasat Reskrim Polres AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. (hmsresngw-d*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.