Pemerintahan

Inspektorat Bondowoso Sebut Staf BSBK Tak Dinonaktifkan Pasca Diperiksa KPK

×

Inspektorat Bondowoso Sebut Staf BSBK Tak Dinonaktifkan Pasca Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Bondowoso
Miftahul Ulum Plt Inspektur Bondowoso saat diwawancara wartawan. jumat, 24/11/2023.(Dok: Nang/BULETIN)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu melakukan OTT di Kejari Bondowoso.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan Kajari Bondowoso, Kasi Pidsus, Pengendali CV, Kabid, dan Staf BSBK.

Salah seorang staff BSBK di Bondowoso berinisial N, disebut turut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus serta pihak swasta pada 15 November lalu.

BACA JUGA :
Tak Mau Dukung Ra Hamid, Pengurus DPC PKB Bondowoso Mengundurkan Diri

Kendati yang bersangkutan telah dipulangkan, namun beberapa waktu lalu, KPK diduga melakukan penggeledahan di rumahnya.

Melihat ini, Inspektorat Bondowoso mengatakan bahwa yang bersangkutan tak dicutikan atau pun tidak dibebas tugaskan. Tetapi tetap melaksanakan tugas sebagai ASN di Dinas BSBK Bondowoso.

Hal tersebut diterangkan oleh Plt. Inspektorat Bondowoso, Miftahul Ulum dikonfirmasi pada Jum’at (24/11/2023).

“Karena statusnya masih terperiksa,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika melihat aturan PP 11 tentang manajemen ASN. Dijelaskan, bahwa seorang ASN diberhentikan sementara apabila statusnya tersangka. Namun yang bersangkutan masih berstatus terperiksa.

BACA JUGA :
OJK Jember Gelar Edukasi Keuangan di Bondowoso Guna Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Kendati begitu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan yang ada di Dinas BSBK terkait tugas dan kewajibannya.

“Jangan sampai tugas dan kewajibannya, karena ada masalah ini jadi terbengkalai,” jelasnya.

Menurut Miftahul, Inspektorat akan melakukan rapat bersama Kepala Dinas BSBK untuk meminta laporan terkait pekerjaan dan kinerja yang bersangkutan.

BACA JUGA :
Minim Anggaran, Wabup Bondowoso Apresiasi Gelaran Pameran Foto

“Jika ada kendala (pekerjaan (N), red) maka Pak Anshori sebagai atasan langsungnya harus mengambil langkah-langkah,” terangnya.

Disinggung apakah ada pengajuan cuti, kata Miftahul Ulum, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan cuti.

“Sampai saat ini belum menerima surat tembusan apa pun,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.