Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pencegahan korupsi melalui peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (13/8/2024).
Kegiatan yang dipandu oleh Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat ini diikuti oleh 80 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi melalui Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Herman Hidayat mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar para kepala desa memiliki integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tujuannya untuk mencegah terjadinya fraud/penyimpangan/korupsi dalan mengelola keuangan desa dan aset dengan meningkatkan akuntabilitas dalam melaksanakan pembangunan baik yang bersumber APBN maupun APBD,” katanya.
Herman mengharapkan agar kepala desa dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset. “Demikian juga dari aspek pengawasan kepala desa dapat menjalankan pelaksanaan pembangunan di desa tanpa melanggar peraturan yang ada sehingga kepala desa tidak mudah terjerat tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Menurut Herman, kapasitas yang dimiliki kepala desa diantaranya manajerial dalam mengelola keuangan dan asset, teknis dalam melakukan pembimbingan, pengarahan dan teknis kepada perangkat desa dan unsur lembaga yang lain serta baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa.
“Fokus desa antikorupsi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat serta penguatan kearifan lokal,” terangnya.
Herman menerangkan pengawasan keuangan desa adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permendagri Nomor 73 Tahun 2020).
“Temuan oleh APIP dan APH dalam PKD penyusunan perencanaan RKP melalui Musdes belum optimal, pelaksana kegiatan belum sesuai ketentuan, belanja PBJ belum sesuai dengan ketentuan, penatausahaan PKD belum tertib (lengkap dan benar), mekanisme pencairan DD setiap tahap belum sesuai ketentuan termasuk dalam pengajuan SPP, pelaporan dan pertanggungjawaban belum sesuai ketentuan serta pengelolaan aset desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Herman menegaskan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. “Sasaran pengawasan pengelolaan keuangan desa adalah perbaikan tata kelola, penajaman manajemen risiko serta penguatan pengawasan internal,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.