Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi mengenai nilai sewa lahan yang mencapai sekitar 18 hektare. Perbedaan nominal antara nilai yang disebut dalam surat pertanggungjawaban (SPJ), keterangan Penjabat (Pj) Kepala Desa, serta hasil penelusuran harga sewa di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset desa tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, nilai sewa TKD dalam SPJ disebut mencapai Rp14 juta per hektare. Dengan luas lahan sekitar 20 hektare, nilai tersebut setara dengan Rp280 juta per tahun.
Namun, Pj Kepala Desa Wonokusumo, Larto, menyebut angka Rp8 juta per hektare. Jika nominal tersebut menjadi dasar pencatatan pendapatan desa, total penerimaan selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp160 juta.
Perbedaan kedua angka itu mencapai Rp6 juta per hektare atau sekitar Rp120 juta per tahun untuk keseluruhan lahan. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, bukti transaksi, serta pencatatan keuangan desa untuk memastikan nilai sewa yang sebenarnya dan menjelaskan penyebab perbedaannya.
Penelusuran awak media di lapangan juga memperoleh informasi bahwa harga sewa lahan di wilayah Wonokusumo disebut mencapai Rp20 juta per hektare. Jika angka tersebut berlaku untuk lahan yang disewakan, nilainya bahkan lebih tinggi dibandingkan nominal yang disebut dalam SPJ maupun keterangan Pj Kepala Desa.
Meski demikian, perbandingan harga tersebut perlu mempertimbangkan luas dan kondisi lahan, jangka waktu sewa, peruntukan, serta ketentuan dalam perjanjian. Dengan demikian, nilai pasar tersebut dapat menjadi bahan pembanding, bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian atau penyimpangan.
Pj Kades Mengaku Sudah Menyerahkan Berita Acara Musdes kepada Inspektorat
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis malam (22/10/2026), Pj Kepala Desa Wonokusumo, Larto, menyatakan bahwa penyewaan TKD telah melalui musyawarah desa (Musdes) yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia mengaku telah menyerahkan berita acara musyawarah tersebut kepada Inspektorat untuk keperluan pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan Musdes. Itu BPD yang melakukan Musdes dan penanggung jawabnya adalah BPD. Sudah ada berita acara, sudah saya serahkan ke Inspektorat,” ujar Larto.
Namun, dalam keterangannya, Larto menyebut bahwa tanda tangan yang dibubuhkannya berkaitan dengan nilai Rp8 juta per hektare.
Keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman nominal Rp14 juta per hektare dalam SPJ, apabila benar angka tersebut tercantum sebagai nilai sewa. Apakah terdapat perbedaan antara nilai kesepakatan, nilai pembayaran, dan nilai yang dilaporkan dalam administrasi desa? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Pernyataan soal THR Perangkat Desa Ikut Menjadi Sorotan
Dalam penjelasannya, Larto juga mengaitkan usulan penyewaan TKD dengan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah perangkat desa.
“Jika persoalan ini diusut, semua perangkat Desa Wonokusumo bisa bermasalah semua karena mereka juga meminta THR kepada saya. Saya mau dapat dari mana? Maka saya usulkan TKD,” katanya.
Pernyataan tersebut menambah dimensi persoalan yang perlu ditelusuri, terutama mengenai latar belakang pengambilan keputusan untuk menyewakan aset desa dan tujuan penggunaan pendapatan yang dihasilkan.
Apabila penyewaan TKD memang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu, mekanisme penganggaran, penetapan pendapatan, dan penggunaannya tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kebutuhan anggaran desa tidak dengan sendirinya menjelaskan perbedaan nilai sewa yang dipersoalkan.
Sumber Sebut Musdes Digelar Setelah Kontrak Sewa
Di sisi lain, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keterangan berbeda mengenai proses pengambilan keputusan. Menurut sumber tersebut, Musdes baru dilaksanakan setelah kontrak sewa TKD dibuat.
“Musdes dilakukan waktu sudah ada sewa TKD, baru ada Musdes sifatnya itu hanya pemberitahuan. Kami hanya ingin hak warga Desa Wonokusumo dikembalikan,” jelas sumber tersebut.
Jika keterangan ini benar, kronologi pelaksanaan Musdes menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa. Sebab, waktu pelaksanaan musyawarah, isi berita acara, persetujuan yang diberikan, serta proses penetapan nilai sewa merupakan bagian penting untuk menilai apakah pengelolaan aset desa telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Keterangan sumber tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BPD, pemerintah desa, penyewa, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penyewaan.
Inspektorat Diharapkan Menelusuri Aliran Pendapatan
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan angka Rp14 juta dan Rp8 juta per hektare. Penelusuran perlu mencakup dokumen kontrak sewa, berita acara Musdes, bukti pembayaran dari penyewa, rekening kas desa, SPJ, APBDes, serta laporan realisasi pendapatan desa.
Kejelasan mengenai siapa yang menetapkan nilai sewa, kapan kontrak ditandatangani, berapa jumlah uang yang benar-benar dibayarkan, dan ke mana dana tersebut disetorkan menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan TKD.
Inspektorat Kabupaten Bondowoso diharapkan dapat menelusuri perbedaan informasi tersebut secara objektif dan menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Hingga seluruh dokumen dan keterangan para pihak terverifikasi, dugaan selisih Rp120 juta per tahun tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan desa maupun bukti adanya penyimpangan.
Masyarakat Wonokusumo berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai pengelolaan aset desa. Sebab, tanah kas desa merupakan aset yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa, bukan sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban.(Nang)








