Tapanuli Selatan, BULETIN.CO.ID – Dugaan Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh istri polisi kepada masyarakat sipil kini sudah Ditetapkan sebagai Tersangka.Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh istri polisi atas nama Yanti Tiur Sianipar telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian resort Tapanuli Selatan tertanggal 25 Oktober 2022 silam.
Penasehat Hukum Sahor Bangun Ritonga SH, MH,di Tapanuli Selatan pada Rabu 16/11/2022 Kepada Wartawan mengatakan perkara tersebut bermula dari terduga Yanti Tiur Sianipar melakukan penghinaan melalui pesan Whatsapp kepada Darwin Lubis
” Atas penghinaan tersebut Darwin Lubis merasa hal tersebut tidak benar dan telah merusak nama baik serta nama baik keluarganya” ujar Sahor
Lebih jauh Sahor Bangun Ritonga,SH MH,menjelaskan bahwa Darwin lubis datang kehadapannya meminta agar diberi bantuan hukum pendampingan sebagai Pelapor permasalahannya di kepolisian resort Tapanuli Selatan.
” Setelah tandatangani surat kuasa penasehat hukum dan Darwin Lubis memberikan informasi sangat jelas dan setelah diteliti perbuatan yang diduga dilakukan saudari Yanti Tiur Sianipar yang merupakan ASN Di salah satu Puskesmas kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara diduga merupakan istri dari oknum polisi tersebut sudah tergolong merupakan tindakan perbuatan melanggar hukum dan sudah masuk keranah pidana” jelas Sahor Bangun Ritonga,SH,MH
Sahor Bangun,SH,MH Pengacara pelapor Darwin Lubis juga memaparkan secara rinci proses terjadinya penunjukan dia sebagai kuasa hukum pelapor menghadapi permasalahan tersebut.
” Oleh karenanya Darwin Lubis kita dampingi dari penasehat Hukum melakukan upaya Pelaporan terhadap saudari Yanti Tiur Sianipar” ucapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa atas laporan tersebut kemudian Kepolisian Resort Tapanuli Selatan telah mengeluarkan STPL (surat Tanda Penerimaan Laporan) dan dilanjutkan dengan adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Kepolisian Resort Tapanuli Selatan yang telah menetapkan status dari Yanti Tiur Sianipar sebagai Tersangka.
Sahor Bangun,SH,MH pihak penasehat hukum dari Pelapor Darwin Lubis mengucapkan apresiasi atas kinerja dari pihak kepolisian Resort Tapanuli Selatan khususnya Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, dimana masih ada lagi kesamaan di mata hukum.
” Kami berharap perkara ini berlanjut hingga persidangan agar ada efek jera bagi tersangka Yanti Tiur Sianipar untuk tidak melakukan hal yang sama kembali lagi terlebih Yanti Tiur Sianipar harusnya menjadi contoh ditengah tengah masyarakat selaku ibu Bhayangkari dari kepolisian” tegasnya.
Sahor Bangun,SH,MH meyakini kinerja Polres Tapsel Profesional dan Presisi serta menjunjung tinggi marwah hukum tanpa ada pandang bulu dan tebang pilih,menegakkan supremasi hukum dengan ketentuan yang berlaku.
” Dengan demikian, kesamaan hukum ini membuat Darwin Lubis selaku masyarakat percaya dengan kinerja Kapolres Tapanuli Selatan cq. Reskrim kepolisian resort Tapanuli Selatan dan semua jajarannya bekerja dengan sepenuh hati sehingga membuktikan Kepolisian Tapanuli Selatan yang presisi” tandas Sahor Bangun SH, MH.
Andi Hakim Nasution