Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Di akhir tahun 2022, dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus ditunjukkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wilayah Kantor Cabang Pamekasan khususnya kepada seluruh Puskemas di Kabupaten Bangkalan. Salah satunya dengan mengikuti pertemuan Sosialisasi Pemahaman isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2023, Senin (05/12/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Munaqib mengatakan sebagai mitra yang bekerjasama dalam hal sebagai FKTP BPJS Kesehatan, Puskesmas terlebih dahulu harus menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan.
“Sebelum penandatanganan PKS antara FKTP dengan BPJS Kesehatan, perlu dilakukan sosialisasi pemahaman terlebih dahulu. Jangan sampai setelah berjalan kontrak, faskes tidak memahami kewajibannya dalam melayani peserta,” ujar Munaqib.
Munaqib berharap dengan pemahaman PKS yang baik oleh Puskesmas, faskes dapat berkomitmen dalam melayani peserta. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan adanya persamaan persepsi antar Puskesmas dengan BPJS Kesehatan.
“Puskesmas selaku mitra BPJS Kesehatan harus benar-benar memahami isi perjanjian sebelum dilakukan penandatanganan PKS. Agar Puskesmas lebih mudah memahami isi PKS, kami menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam bentuk matriks,” kata Munaqib.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bangkalan, Sudiyo menilai bahwa momen ini merupakan langkah yang baik bagi Puskesmas di wilayah Kabupaten Bangkalan untuk dapat memahami isi PKS.
“Dengan status Puskesmas yang kini adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pertemuan ini merupakan kesempatan bagi Puskesmas untuk memahami isi PKS. Apalagi tahun 2022 merupakan tahun Universal Health Covarage (UHC) di Bangkalan, Puskesmas harus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” kata Sudiyo.
Sudiyo bersyukur karena dengan adanya pertemuan ini, BPJS Kesehatan dapat memberikan masukan bagi Puskesmas terkait kendala yang dihadapi dalam layanan Program JKN.
“Dari kegiatan ini, jika terdapat kendala yang krusial dalam layanan JKN, kita bisa bersama-sama memecahkan masalah tersebut dari berbagai perspektif,” imbuh Sudiyo.
Selanjutnya, Sudiyo menekankan agar Puskesmas memberikan informasi pada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka untuk memperoleh layanan JKN.
“Puskesmas juga harus mensosialisasikan pada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN. Salah satunya adalah kewajiban yang harus dipenuhi apabila masyarakat berobat ke faskes, yakni peserta wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat mengakses layanan JKN,” tutup Sudiyo.