Polri

Jelang Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Pamekasan Gelar Latihan Pra Operasi

×

Jelang Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Pamekasan Gelar Latihan Pra Operasi

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Menjelang diberlakukannya Operasi Patuh Semeru 2022, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022 serentak seluruh Indonesia. Polres Pamekasan menggelar Latihan Pra Operasi di Gedung Bhyangkara Polres Pamekasan, Sabtu (11/6/2022) pagi.

Kegiatan latpraops dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, dihadiri oleh seluruh anggota yang terlibat sprin Ops Patuh Semeru 2022.

Dalam sambutannya Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan Bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan operasi tersebut, maka perlu dilakukan Latpraops kepolisian yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para personel yang dilibatkan dalam operasi.

BACA JUGA :
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Posramil 0826/12 Kadur, Pamekasan Bantu Petani Tanam Jagung

“Sehingga tercipta cara bertindak yang tepat sesuai sasaran yang telah ditentukan. Harapan saya, janganlah latihan ini hanya dijadikan kegiatan formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan, sehingga dapat menunjang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022,” tegasnya.

Latpraops ini diisi dengan pemaparan materi oleh para Pejabat Utama yang satuan kerjanya terlibat dalam pelaksanaan operasi. Di antaranya, Kabagops dan Para Kasatgas.

BACA JUGA :
Pembangunan Mako Polres Pamekasan Dianggarkan 25 Milyar, Sumber Dananya Ini

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menyampaikan, bahwa tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022 bisa menurun.

Adapun 7 pelanggaran yang akan diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini.

BACA JUGA :
Nenek di Pamekasan Jadi Korban Curas, Perhiasan 75 Gram Raib dan Lengannya Patah
  1. Pengendara sepeda montor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,
  2. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan,
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan,
  5. Pengemudi di Pengaruhi Alkohol/Narkotika/obat terlarang,
  6. Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan,
  7. Melawan Arus Lalu Lintas. (M. Halili)
**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.