Politik

Jelang Pemilu 2024, KPU Bondowoso Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

×

Jelang Pemilu 2024, KPU Bondowoso Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Tahapan demi tahapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, bertempat di Ball room Hotel Ijen View, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, Rabu (21/06/2023).

Ketua KPU Bondowoso Junaedi, mengatakan penetapan DPT ini adalah proses yang panjang. Dimulai dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), selanjutnya penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

“Sampai akhirnya hari ini ditetapkan DPT, sebagai acuan kita untuk melaksanakan Pemilu tahun 2024,” terang Junaidi saat sambutan.

BACA JUGA :
Ikuti UKW Angkatan ke-47, 23 Wartawan Bondowoso Dinyatakan Lulus dan Berkompeten

DPT yang ditetapkan KPU akan menjadi pedoman atau barometer pemilih di Bondowoso. Dan dalam prosesnya melalui berbagai tahapan agar DPT benar-benar disaring dengan proses yang matang.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Bondowoso mengatakan, untuk menentukan DPT prosesnya salah satunya adalah adu data. Misalnya ada data NIK masuk di Kabupaten Bondowoso, dan ternyata ganda atau terdata juga dengan Kalimantan Timur, maka ada proses adu data.

BACA JUGA :
Kapolsek Pakem Bondowoso Bersama Forkopimcam Sosialisasi Pemilu Damai dan Tidak Golput

“Mana data yang terbaru dan juga dicek ada orangnya atau tidak, kami adu data. Sehingga yang valid dipertahankan, dan yang tidak ada data harus di TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” terangnya.

Berikut Hasil DPT Kabupaten Bondowoso:

  • Jumlah DPT Total 607.928
  • Jumlah Laki Laki 293.790
  • Jumlah Perempuan 314.138
BACA JUGA :
Anggota DPRD Bondowoso Angkat Bicara Terkait Lambannya Pelayanan PDAM

Perlu diketahui, untuk DPT ini akan menjadi acuan untuk Pemilu pada 14 Februari 2024. Mereka yang masuk dalam DPT ini akan mendapat undangan ke TPS.

Apabila mereka pada saat Pemilu 2024 akan pindah domisili, maka bisa mengajukan pindah memilih dengan meminta form A5 kepada PPS setempat.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.