Kriminal

Jual Beli HP Hasil Curian, Tiga Orang Disergap Polisi

×

Jual Beli HP Hasil Curian, Tiga Orang Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Tiga Pelaku jual beli yang disergap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Tiga orang pelaku dan penadah pencurian Handphone di masjid Tiban Kota Probolinggo disergap Polisi. Satu orang pelaku merupakan pencuri hp sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.

“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57 Th) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo. Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya.” ucap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (25/06/2024) siang.

BACA JUGA :
Hari Jadi Kota Probolinggo, Ratusan Peserta Meriahkan Gowes Bareng Pj Wali Kota

Zainullah menjelaskan kronologi pencurian ini ini bermula pada hari Selasa (28/05/2024) sekitar Subuh pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.

“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.

Iptu Zainullah menambahkan, Ke tiga pelaku yang ditangkap antara lain MY (31 Th) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53 Th) warga desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67 Th) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

BACA JUGA :
Pemkot Probolinggo Terus Genjot Pasar Murah untuk Stabilitas Harga Pangan

“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan.” bebernya.

“PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang.” tambahnya.

BACA JUGA :
Hendak Amankan Gank Motor yang akan Tawuran, Dua Polisi Terkena Sabetan Sajam

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.