Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kasus dugaan tindak Pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Hal tersebut diatas seperti yang dilakukan oleh Inisial MA (28) jenis kelamin laki-laki, yang beralamatkan Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso telah melakukan Kasus Dugaan tindak Pidana yang tertera diatas.
Tepatnya pada hari Sabtu 20/08 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum.
Kapolres Bondowoso AKBP.Wimboko.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo menjelaskan, “Telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Pelaku atas nama Inisial MA (28) warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso berhasil kita amankan, tepatnya pada hari Sabtu 20/08 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, “jelas Kasat Reskrim.
” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Uang senilai Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 Unit HP merk Xiaomi Poco F3 warna Hitam, saat ini pelaku kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Bondowoso, “imbuhnya.
” Atas perbuatan pelaku MA kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, “pungkas AKP. Agus Purnomo.(Taufik)