web tracker
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jumaryanto: Saya Tidak Pernah Memperintah Wifi di Pindahkan ke Tempat Lain Itu Sala Besar

Kampar, BULETIN.CO.ID – Seperti diketahui tujuan BUMDes dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian Desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa.

Namun sayangnya yang terjadi di Desa Tanjung Karang pemasangan jaringan WiFi pada awal mulanya di Desa Tanjung Karang sekarang ini di pindah kan ke Desa lain informasi yang dirangkum sumber media ini atas perintah pemerintah Desa katanya Sabtu 14 Januari 2023 .

Baca Juga:  PTPN XII Lakukan Normalisasi Sungai Jembatan Plengkung Kali Tajem Di Afdeling Pagar Gunung

“Awal mulanya di Desa sini pemasangan jaringan WiFi oleh pihak BUMdes, sekarang di pindahkan ke desa lain atas perintah kades,” pungkas sumber media ini yang di minta namanya di tutup.

Kemudian saat dipertanyakan Jumaryanto yang menahkodai Desa Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar Riau, Jumaryanto enggan menjawab pertanyaan pewarta.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Indramayu Tangani Dua Kasus Korupsi, Ini Perkaranya

Adapun pertanyaan awak media dilayang kan terkait Wireless Fidelity (WiFi), Desa wali apa bener di pindah kan ke Desa lain atas perintah wali,, lanjut pertanyaan, apakah sumber dana WiFi berasal dari dana Badan Usaha Milik desa (BUMdes).

Baca Juga:  Status UGG Terancam Dicabut Jika Tidak Ada Progres Yang Baik

“Saya tidak mau berkomentar disini kalau Pingin jelas datang saja ke Desa Tanjung Karang lihat yang sebenarnya disana sembari minta maaf,” tulis Kades.

Lanjut ia “Saya kan Sudah bilang datang saja ke Desa biar jelas persoalannya. Saya tidak pernah memperintah Wifi di pindahkan ke tempat itu sala besar.(Zn)

Share: