Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Musnahkan Blanko Usang dan Rusak, Wujudkan Tertib Administrasi Barang Milik Negara

×

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Musnahkan Blanko Usang dan Rusak, Wujudkan Tertib Administrasi Barang Milik Negara

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan berupa blanko usang dan rusak yang sudah tidak layak pakai. Kegiatan ini digelar di halaman belakang Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Kamis (26/06/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional terkait.

Pemusnahan dilakukan terhadap blanko sertipikat tanah yang mengalami kerusakan fisik atau kegagalan dalam proses pencetakan, sehingga tidak dapat digunakan dalam layanan pertanahan. Langkah ini merupakan bentuk implementasi kebijakan tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :
Deklarasi Pemilu Damai 2024, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan: "Mari Ciptakan Pemilu yang Berkualitas"

Koordinator Tim Penghapusan Blanko, Rizka, yang memimpin langsung proses verifikasi, pencatatan, hingga pemusnahan. Dalam keterangannya, Rizka menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kerahasiaan dokumen negara.

“Setiap blanko yang dimusnahkan telah melalui proses identifikasi dan verifikasi menyeluruh. Kami memastikan bahwa tidak ada celah bagi penyalahgunaan, serta menjamin seluruh proses berlangsung transparan, sesuai prosedur, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Rizka.

BACA JUGA :
Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kota Padangsidimpuan Berjalan Kondusif

Proses pemusnahan dilakukan secara fisik dengan cara pembakaran di lokasi yang telah ditentukan, disaksikan langsung oleh Tim Penghapusan Blanko yang terdiri dari perwakilan Subbagian Tata Usaha, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta unsur pengawasan internal. Setiap tahapan dicatat dalam berita acara resmi sebagai bagian dari arsip dan pelaporan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, S.H., S.SiT., dalam pernyataannya, memberikan apresiasi atas kinerja tim, atas dedikasi dan ketelitiannya dalam menjamin proses berjalan sesuai prinsip good governance.

BACA JUGA :
Pj Walikota Apresiasi Kinerja Polres Dalam Pemberantasan Narkoba di Wilayah Kota Padangsidimpuan

“Langkah ini mencerminkan komitmen kami untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, dengan memastikan pengelolaan barang milik negara dilakukan secara tertib dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menunjukkan keseriusan dalam memperkuat sistem pengelolaan BMN serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan yang berintegritas.(Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.