Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Teken MoU Strategis dengan Nahdlatul Ulama: Komitmen Bersama Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

×

Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Teken MoU Strategis dengan Nahdlatul Ulama: Komitmen Bersama Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, BULETIN.CO.ID – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam hal penataan aset tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tapanuli Selatan pada Kamis, (24/07/2025)

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan disaksikan langsung oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan beserta jajaran dan pengurus PCNU Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf serta pengamanan aset-aset milik Nahdlatul Ulama.

Dalam sambutannya, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan aset keagamaan.

BACA JUGA :
Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Jawa Timur Saat Libur Lebaran, Dirjen PPTR: Sangat Bermanfaat bagi Masyarakat

“Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf milik NU, termasuk masjid, pesantren, dan lahan pekuburan, terdaftar secara sah dan memiliki dokumen hukum yang kuat. Ini tidak hanya mengurangi potensi konflik, tetapi juga memperkuat pengelolaan aset keagamaan yang lebih profesional,” ujar Anita.

Lebih lanjut, Anita menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan siap memberikan asistensi penuh, mulai dari penyuluhan, pelayanan pendaftaran tanah, hingga penyelesaian permasalahan pertanahan yang dihadapi oleh lembaga keagamaan, khususnya di lingkungan NU.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas inisiatif ini. Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah bersejarah yang mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan perlindungan aset-aset keagamaan.

“Kami sangat berterima kasih atas komitmen dari Kantor Pertanahan. Ini akan memudahkan kami dalam mengurus tanah wakaf yang selama ini masih banyak yang belum memiliki sertifikat. Langkah ini penting untuk keberlangsungan kegiatan dakwah dan pendidikan Islam yang selama ini menjadi fokus NU,” ujar Ketua PCNU.

BACA JUGA :
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Adapun ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU ini meliputi:

Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf: Meliputi tanah-tanah milik NU yang belum terdaftar secara resmi, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah tumpang tindih atau konflik kepemilikan.

Pengurusan Tanah Aset NU: Termasuk tanah pesantren, masjid, madrasah, dan lahan pekuburan yang dikelola NU, yang akan dibantu pengurusannya secara administratif dan hukum.

Peningkatan Kapasitas SDM: Pemberian pelatihan atau bimbingan teknis kepada pengurus NU terkait proses dan persyaratan pendaftaran tanah.

BACA JUGA :
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79: Perkuat Sinergi BPN-Polri untuk Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum Pertanahan

Asistensi Penyelesaian Masalah Pertanahan: Kolaborasi dalam menyelesaikan potensi sengketa atau ketidakjelasan status kepemilikan tanah NU.

Dengan penandatanganan MoU ini, Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan dan NU berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga keagamaan.

Kerja sama ini juga selaras dengan program strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penataan dan perlindungan tanah-tanah keagamaan di seluruh Indonesia.

Penandatanganan ini menjadi tonggak awal kolaborasi yang bukan hanya administratif, tetapi juga spiritual, sebagai wujud kepedulian negara terhadap keberlangsungan fungsi sosial keagamaan di tengah masyarakat. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.