Peristiwa

Kantor PPS Desa Tegal Jati Dirusak OTK, Bawaslu Bondowoso Sebut Tidak Masuk Pidana Pemilu

×

Kantor PPS Desa Tegal Jati Dirusak OTK, Bawaslu Bondowoso Sebut Tidak Masuk Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Menindak lanjut kasus perusakan Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin, Bawaslu Bondowoso memastikan bahwa perusakan tersebut tidak masuk pidana Pemilu.

Bawaslu telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Gakkumdu yang terdiri dari Polres, Kejaksaan dan TNI. Hasilnya, perusakan tersebut masuk pidana umum.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina menjelaskan, saat menerima informasi pihaknya langsung menuju TKP bersama dengan Pj Bupati, Polres dan pihak terkait lainnya, Senin (1/1/2023) kemarin.

BACA JUGA :
KPU Bondowoso Gelar Nobar Peluncuran Kirab Pemilu 2024

“Berdasarkan kajian kami terkait peristiwa tersebut. Bawaslu menetapkan, kejadian tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana Pemilu,” kata dia.

Menurutnya, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti secara penuh terkait perusakan tersebut.

Oleh karena itu kata dia, kejadian itu ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Bondowoso.

Sementara soal isu rekrutmen KPPS yang menjadi motif perusakan itu. Dia berharap, KPU Bondowoso memastikan agar proses rekrutmen KPPS sesuai aturan.

BACA JUGA :
SMSI Bondowoso dan Kodim 0822 Bersinergi Menjaga NKRI

“Kami harapkan, KPU menitikberatkan kepada tingkat ad hoc di bawahnya untuk dapat memastikan proses rekrutmen KPPS sudah sesuai juknis,” terang dia saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Santawi.

Ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili, bahwa dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang 7 tahun 2023 tentang Pemilu, tidak ada cantolan pasal yang menyebutkan bahwa perusakan gedung atau sarana dan prasarana menjadi pidana pemilu.

BACA JUGA :
Diduga Penimbunan Solar di Tempat Umum, Benarkah Polsek Tidak Tahu..?

Sementara dalam pasal 280 Undang-Undang tersebut, yang menjadi pidana Pemilu adalah perusakan APK atau perusakan tempat kampanye.

Dia juga menyarankan agar KPU Kabupaten Bondowoso melakukan upaya advokasi hukum.

“Kami tidak tahu advokasi hukumnya seperti apa, nanti teman-teman bisa tanya ke KPU,” jelas dia, Selasa (2/1/2023).(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.