Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Kasi Intel Kejari Bondowoso : Pungli di Sekolah Termasuk Tindak Pidana dan Pemerasan

×

Kasi Intel Kejari Bondowoso : Pungli di Sekolah Termasuk Tindak Pidana dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Spanduk bertuliskan STOP PUNGLI yang dipasang Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jumat, 01/08/2025.(Foto: Nang/BULETIN)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memasang spanduk bertuliskan “Stop Pungli” di sekitar sekolah, Jumat (1/8/2025). Salah satunya tampak di lampu merah sebelah barat Alun-Alun Ki Bagus Asra, tak jauh dari sekolah.

‎Langkah ini diambil menyusul maraknya keluhan wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah, termasuk SD Negeri 1 Dabasah. Dugaan pungli tersebut bahkan mendorong Komisi IV DPRD Bondowoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (30/7/2025).

‎Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan pemasangan spanduk merupakan upaya preventif agar sekolah tidak melakukan pungli pada tahun ajaran baru.

‎“Penggalangan dana harus sesuai aturan. Pungli itu ada unsur paksaan dan tidak punya dasar hukum. Kita lakukan pencegahan dulu, nanti ada penerangan hukum,” ujarnya.



‎Adi mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mengumpulkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk mengingatkan agar tidak melakukan pungli. Namun, karena keluhan kembali muncul, pihak Kejari akan kembali memberi peringatan kepada seluruh jenjang sekolah, mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK.

‎Ia menegaskan, pungli termasuk tindak pidana yang bisa dijerat hukum.

‎ “Pungutan liar bisa dikategorikan pemerasan, bahkan tindak pidana korupsi jika dilakukan aparatur negara karena penyalahgunaan jabatan. Masuk pidana umum,” tegasnya.



‎Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Haeriyah Yuliati, mengingatkan bahwa pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak bersifat wajib. Ia meminta sekolah menganggarkan pengadaan buku melalui dana BOS agar tidak membebani wali murid.

‎ “Jadi istilahnya jangan membebani orang tua. Anggarkan melalui BOS,” katanya.



‎Sidak DPRD ke SDN Dabasah 1 menemukan wali murid baru diminta membayar hingga Rp1,2 juta, termasuk untuk pembelian buku paket dan LKS. Temuan inilah yang memicu langkah preventif dari Kejari Bondowoso.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
BACA JUGA :
Ancam Kasat PolPP, Pensiunan TNI di Bondowoso Diglandang Polisi