Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Puluhan ribu rokok dengan cukai palsu dimusnahkan oleh Kejaksaan negeri Bondowoso, barang bukti berupa puluhan ribu bungkus rokok, rabu (17/05/2023).
Kasus yang bergulir sejak tahun 2021 dan menjalani persidangan sejak awal 2022 ini terbilang cukup lama karena tersangka, yakni Rahmatullah sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung meski putusan tetap sama.
Proses pemusnahan dilakukan di TPA Taman Krocok, Disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya. Semua barang bukti tersebut dibakar di tempat yang sudah disiapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro menerangkan eksekusi tindak pidana pemakaian pita cukai palsu itu, terbilang cukup lama dari sejak perkara ditemukan. Karena Rahmatullah sempat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. “Setelah ada keputusan atau inkrah, baru kami lakukan eksekusi,” katanya.
Puji menyebut barang yang dimusnahkan itu, berupa rokok berbagai merek yang menggunakan pita cukai palsu. Meskipun ada sebagian kecil yang menggunakan pita cukai asli. “Kami juga memusnahkan ribuan keping cukai palsu yang belum digunakan,” imbuhnya.
Selain benda tersebut, Kajari mengatakan dalam waktu yang sama, juga memusnahkan barang bukti kasus lain, yakni penimbunan solar bersubsidi. Tersangka kasus ini adalah Sukadi.
Pemusnahannya juga dilakukan dengan cara dibakar, namun hanya wadah berupa jerigen plastik dan besi saja. Kurang lebih jumlahnya ada 36 buah, dengan jumlah solar mencapai kurang lebih ratusan liter. “Solarnya sudah kami lelang saat proses penyidikan,” pungkasnya. (Nang)