Indramayu, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mencium indikasi penyimpangan dalam pengajuan kredit disalah satu bank milik pemerintah daerah yang ada di Indramayu dan perkaranya saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kita telah meningkatkan status yang awalnya penyelidikan ke penyidikan,” kata kejari Indramayu Ajie Prasetya yang didampingi Kasie Pidsus Helmy dan Kasie Intel Gunawan dalam konferensi Persnya di aula Kejaksaan Negeri Indramayu senin (6/01/2023).
Ajie menguraikan, ada dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan SOP pada PT. BPR Indramayu – Jabar periode 2019 – 2021.
Ajie menuturkan, penyidikan ini dilakukan, karena keuangan bank tersebut berasal dari keuangan daerah.
“Kenapa kita sidik, karena BPR tersebut keuangannya berasal dari keuangan daerah yaitu dari keuangan Pemprov, Pemkab dan dari BJB,” jelasnya.
Permasalahan kredit macet pada Bank tersebut berdasarkan temuan dari audit internal dan berdasarkan hasil temuan dari OJK. Sementara, indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini, belum bisa dipastikan karena masih dalam penghitungan.
“Untuk Indikasi kerugian negaranya, sedang kita dalami berapa jumlah kepastiannya karena masih harus melalui tahapan – tahapan untuk penghitungan kerugian negara,” ujar Ajie.
“Tapi, indikasi kerugian negaranya kita sudah ada berikut dengan penyimpangannya,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan maupun pihak terkait lainnya.
“Dalam proses penyidikan ini, tentu akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” ucap Ajie.
Selain melakukan penyidikan pada perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Indramayu juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Wisata Air Terjun Buatan tahap 5, yang terletak di Kelurahan Bojongsari Indramayu.
“Pada tahun 2019, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu telah melakukan kagiatan fisik pembuatan prasarana air terjun buatan tahap 5 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp. 14 miliar,” ungkap Ajie Prasetya.
“Dari proses pembuatan air terjun tersebut, kita menemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek, kemudian tidak adanya proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan secara tepat,” tambahnya.
Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, baik itu dari Dispara maupun pelaksana proyek tersebut.
“Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dan secara pasti mengungkap berapa kerugian Negara yang dialami,” katanya.
Ajie berharap, pihak-pihak terkait dalam perkara tipikor yang tengah ditangani oleh Kejari Indramayu, hendaknya bersikap kooperatif. Ia juga meminta kepada Masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan.
“Kemudian, pihak-pihak yang sedang kita tangani jangan sampai terkena penipuan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kami, dengan dalih mampu menghentikan perkara,” ujar Ajie. (Dais)