Hukum

Kejari Bondowoso Jebloskan Mantan Kadis BSBK Diduga Terkait Proyek Rekonstruksi Jalan

×

Kejari Bondowoso Jebloskan Mantan Kadis BSBK Diduga Terkait Proyek Rekonstruksi Jalan

Sebarkan artikel ini
Kadis Bondowoso
Mantan Kadis BSBK Bondowoso saat digelandang menuju mobil tahanan

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) setempat, berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati.

Bersamanya, dua orang rekanan yakni BS dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebutkan, M sendiri saat itu merupakan Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK).

Kemudian BS, sebagai penandatangan kontrak atau sebagai penyedia.

BACA JUGA :
Mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Lantik IKA Unair Bondowoso, Begini Harapannya

“Memang dijadikan kontrak tapi tidak kerja, namun dikerjakan orang lain. Yang notabenenya dia sebagai kepanjangan tangan,” ujarnya.

Sementara RM sendiri merupakan pengendali perusahaan, atau rekanan, atau owner perusahaan.

“Jadi tiga orang ini dilakukan upaya paksa. Sesuai proses yang ada secepat mungkin kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Adapun, setelah dilakukan penyidikan ditemukan dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih dari jumlah total anggaran kegiatan pekerjaan sekitar Rp 4 miliar lebih.

BACA JUGA :
AHY Minta Kader Demokrat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Komitmen Partai Demokrat Bondowoso

“Hampir 50 persen lebih kerugian negara,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Yakni, pasal (2) dan (3) juncto 55.

“Tidak mungkin pelaku sendiri. Ada yang punya anggaran, ada yang pihak pekerja, penyedia yang berkaitan dengan dia melakukan prestasi kerjaan dengan pada akhirnya dilakukan pembayaran,” ujarnya.

“Ancaman hukumannya kalau pasal (2) minimal empat tahun. Kalau pasal (3) nya karena subsider minimal satu tahun, maksimalnya 20 tahun,” tuturnya.

Disinggung tentang kemungkinan adanya pihak lain yang didalami, Kajari Bondowoso, menerangkan memang ada pasal 55 bisa menjerat siapa saja yang turut terlibat.

BACA JUGA :
Bawaslu Resmi Lantik 69 Panwascam, Kapolres Bondowoso Minta Jangan Ragu-ragu  Bertindak Jika Ada Pelanggaran

“Tapi baru tiga orang itu yang nampak peran aktifnya,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, bersama dua rekanan, Kadis aktif berinisial M itu masih mengenakan pakaian dinas dengan rompi tahanan merah jambu saat dibawa menuju mobil tahanan.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.