Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejari Bondowoso Jebloskan Oknum ASN Kasus Alsintan ke Jeruji Besi

×

Kejari Bondowoso Jebloskan Oknum ASN Kasus Alsintan ke Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso serius menangani kasus bantuan alat mesin pertanian (alsintan) hal itu dibuktikan dengan penetapkan tersangka baru yakni BPL yang merupakan oknum ASN.

Bahkan, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka yang pernah bertugas di Dinas Pertanian setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro menerangkan, setelah jaksa penyidik menerima P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara lengkap. Sehingga jaksa penyidik menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

BACA JUGA :
Cek Kesiapan Lokasi Penutupan TMMD 123 Bondowoso

” Setelah jaksa penutup umum menerima pelimpahan perkara dari jaksa penyidik, jaksa penutup umum melakukan penahanan kepada PBL, untuk selanjutnya dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, ” katanya, Rabu (27/9/2023).

Ia mengemukakan, bantuan traktor yang di desa Cindogo seharusnya diserahkan kepada kelompok tani (Poktan). Namun setelah dilakukan penandatanganan, bantuan traktor tidak diserahkan.

BACA JUGA :
DKPP Akan Segera Sidang KPUD Bondowoso Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hasil Seleksi PPS

” Yang seharusnya menerima hanya disuruh tanda tangan saja, ” lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka, traktor dialihkan ke tempat lain. Padahal, seharusnya traktor senilai 300 juta lebih tersebut diterima oleh kelompok tani Remang Jaya 2.

” Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa disewakan, tapi yang jelas harusnya diterima kelompok tani Remang Jaya 2, tapi dialihkan ke pihak lain, ” imbuhnya.

BACA JUGA :
Peringati HSN 2024, PHIG dan DLH Bondowoso Pasang Puluhan Biopori di Hutan Kota

Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.