Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Puluhan barang bukti hasil ungkap kasus selama triwulan terakhir dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut terbanyak merupakan kasus Narkoba.
Pemusnahan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum dengan berbagai macam barang bukti berupa 288 butir Pil Koplo logo Y, shabu-shabu 0,66 gram, senjata tajam, serta berbagai macam barang lainnya seperti alat bong dan tisu, senjata tajam, pipet, plastik klip, korek api, pakaian, tas hingga kunci T.
Pemusnahan BB digelar di halaman Kejari setempat dipimpin oleh Kejari Dzakiyul Fikri, diikuti Kalapas Bondowoso Dian Artanto, Kasat Reskrim Polres Bondowoso Joko Santoso dan sejumlah jajaran lainnya, Kamis (16/5/2024).
” Kalau pemusnahan itu saya kira standar ya. Kita diberikan kewenangan ketentuan undang-undang untuk laksanakan putusan inkrah, ” katanya saat dikonfirmasi usai pemusnahan BB.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.
” Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2004, ” ungkapnya.
Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
” Serta bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal, ” lanjutnya.
Barang-barang tersebut akan dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Bondowoso.(Nang)