Hukum

Kejari Pamekasan Minta Inspektorat Audit Salah Satu Desa

×

Kejari Pamekasan Minta Inspektorat Audit Salah Satu Desa

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasi Inter Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi saat dorstop awak media. Kamis (15/12/2022).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melayangkan surat permintaan pemeriksaan khusus kepada inspektorat Kabupaten Pamekasan terhadap salah satu desa di Kecamatan Proppo. Rabu (14/12/2022).

Dalam surat tersebut, Kejari Pamekasan menemukan tidak tertibnya pengelolaan administrasi keuangan dana desa terhadap salah satu desa tersebut.

Ardian Junaedi, Kasi intel Kejari Pamekasan membenarkan surat tersebut, serta pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat terkait salah satu desa yang diminta untuk segera di audit oleh tim evaluasi dan monitoring dana desa.

BACA JUGA :
Jelang Pilkada 2024, Kapolres Pamekasan Pastikan Kesiapan Personil

“kami memang fokus itu dulu (red), Kami itu mengkawal, membina. Ketika ada kesalahan ya kita koreksi dan harus diperbaiki, intinya itu”, kata ardian kepada awak media saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA :
Pedagang Bendera Merah Putih di Pamekasan Mengeluh Sepi Pembeli

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa terhadap desa tersebut (red). Jika memang ada temuan maka desa harus mengembalikannya.

“Kami nanti akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk audit jika ada temuan silahkan kembalikan”, imbuh Ardian.

Ardian juga mengatakan kejaksaan Negeri akan terus mengkawal dana desa di Kabupaten Pamekasan. Karena Kejaksaan Agung telah MoU atau bekerja sama dengan Kementrian Desa (Kemendes) dan juga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA :
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Berhasil Gelandang 8 Tersangka, Satu Diantaranya Bandar

“Pada Intinya terkait pembinaan. Pak jaksa agung sudah MoU dengan kemendes, kemendagri untuk mengkawal dana desa, makanya kita upayakan pencegahan dengan cara mengkoreksi dan harus diperbaiki kalau ada kekeliruan”, tutupnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.