Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dalam rangka mendukung tercapainya 1.000 sertifikat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melaunching program pembuatan sertifikat tanah wakaf dengan tagline “Jaksa Peduli Tanah Wakaf” di Yayasan Masjid Al Hikmah Petemon Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan, Jum’at (23/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Santiyono, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo H Samsur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Wida Rihardyan Adjie.
Hadir pula Kepala Badan Wakaf Kabupaten Probolinggo KH Romli, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dr. Hariawan Dwi Tamtomo, Camat Kraksaan Puja Kurniawan dan Forkopimka Kraksaan, Kepala KUA Kecamatan Kraksaan, Lurah Sidomukti serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Kraksaan.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya dilakukan pemberian santunan kepada para anak yatim piatu serta penyerahan 10 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat penerima wakaf di wilayah Kecamatan Kraksaan.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam menyampaikan program Jaksa Peduli Tanah Wakaf ini dilakukan karena berdasarkan informasi yang diterima bahwa di Kabupaten Probolinggo ini kurang lebih 2.000 tanah wakaf baik berupa masjid, gereja, pura maupun KUA belum mempunyai legalitas yang sah di mata hukum. Oleh karena itu ini merupakan momentun yang bagus untuk memulai program tersebut dengan target awal 1.000 sertifikat.
“Dengan adanya sertifikat tersebut keabsahan tanah wakaf lebih terjamin di mata hukum, sehingga mencegah perebutan hak tanah yang sering terjadi diantara ahli waris dan mencegah hilangnya aset wakaf serta membangun suatu sistem baris data aset wakaf secara akurat,” ungkapnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono mengatakan Jaksa Peduli Tanah Wakaf ini merupakan program yang luar biasa. Dimana wakaf selama ini tugas dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. Tetapi saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo turut serta mendukung lancarnya pelaksanaan wakaf dari masyarakat kepada penerima wakaf untuk sertifiikat asetnya.
“Targetnya sampai tahun 2025 nanti 1.000 sertifikat wakaf di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu dukungan semua pihak mulai dari RT/RW tokoh agama dan tokoh masyarakat yang di dalam wilayahnya itu ada musholla, masjid dan pondok pesantren yang istilahnya diberi wakaf dapatnya diurusi sertifikat wakafnya,” katanya.
Santiyono mengharapkan tentunya dengan sertifikat wakaf ini agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab anak muda sekarang berbeda dengan orang tua dulu. Mereka sudah ikhlas dan mereka sudah menyerahkan tetapi belum tentu diikuti sertifikat.
“Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf ini sangat penting, namun perlu dukungan semua pihak termasuk pemerintah desa, kecamatan dan biayanya Rp 0. Tetapi kalau ada hal lain seperti patok-patok batas itu nantinya dapatnya dikomunikasikan dengan pemerintah setempat,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.