Sukabumi, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi pengecekan di lapangan atas tanah seluas kurang lebih 299 hekatare yang terletak pada berkas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/06/2022).
Pelaksanaannya, turut hadir pula Kepala Desa Tenjojaya, perwakilan PT. Bogorindo, BPN Kabupaten Sukabumi, DPKAD Kabupaten Sukabumi dan perwakilan dari Kecamat Cibadak.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu menjelaskan, kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat nomor: 3445/M.2.5/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.
“Berdasarkan instruksi pimpinan, hari ini kami Tim Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi berkoordinas langsung dengan instansi terkait serta pelapor dalam permasalahan tersebut,” ujarnya didampingi Panji Wijanarko dan Febri Setiawan.
Lanjut Mantan Kasi Intelijen Kajari Simalungu Sumatra Utara ini, selain untuk melakukan pengecekan di lapangan, juga menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dimaksud kepada pelapor.
“Kita jelaskan langsung kepada pelapor atas nama Nuchalis Patty atas perkembangan kasus ini. Namun, di tengah pengecekan lapangan tadi terdapat selisih pendapat antara sekelompok masyakarat Tenjojaya sendiri dan sudah terselesaikan,” tegas Ratno.
Poin pentingnya, masyarakat diminta memahami akan upaya hukum dan harus dihormati. Karena, masih sedang berjalan dan memberitahukan tentang perkembangan terkini yaitu adanya putusan pra peradilan tanggal 13 Juni 2022 yang menyatakan surat perintah penyidikan dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh penyidik tidak sah dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
“Kami juga mempersilahkan masyarakat untuk terus memantau perkembangan perkara tersebit dan selalu membuka ruang dialog atau keterbukaan informasi bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi menjelaskan, status lahan seluas 299 hektare, eks HGU PT Tenjojaya sudah resmi menjadi HGB yang dimiliki PT. Bogorindo Cemerlang.
Dibuktikan, setelah dua kali digugat secara perdata, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar tahun 2018 dan 2019 memperkuat bahwa lahan tersebut tetap dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
“Status sitaan lahan Bogorindo kini sudah jelas dengan ditetapkannya Pak Tatang yang merupakan Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi tidak bersalah. Artinya, status tersangkanya sudah dicabut,” terangnya.
Dengan status lahan yang sah milik Bogorindo itu, Berlin mengajak masyarakat Desa Tenjojaya khususnya, turut memanfaatkan lahan garapan guna mendongkrak peningkatan kesejahteraan di sektor pertanian.
“Mari bersama-sama kita manfaatkan lahan ini. Pintu sangat terbuka lebar. Hanya saja, harus sesuai mekanisme atau aturan yang ada dan diprioritaskan untuk masyarakat Tenjojaya,” jelas Berlin.
Karena menurutnya, tujuh tahun bukan waktu yang sebentar dan berharap adanya rekonsiliasi masyarakat Tenjojaya dengan perusahaan bisa segera selesai.
“Mari duduk bersama. Apa yang jadi keinginan perusahaan dan masyarakat. Karena, satu hal yang kami inginkan yaitu berharap terjalin komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat,” tandasnya.
Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Azis menambahkan, ada beberapa harapan warga dalam kegiatan pengecekan tadi, dan sepenuhnya mempercayakan kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Harapan warga salah satunya mengenai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tentu hal ini akan kami bantu. Dan jauh-jauh hari sebetulnya kami sudah membetuk tim inventarisir desa. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat tersebut secepatnya,” singkatanya.(Yd)