Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan prosesi resmi pengambilan sumpah kehilangan sertipikat pada Selasa, (12/08/2025), di aula kantor setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., dan menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penggantian sertipikat tanah milik Berlian Ritonga, yang dinyatakan hilang sesuai laporan resmi sebelumnya. Prosesi pengambilan sumpah dihadiri oleh rohaniawan Salman Siregar, S.Ag., yang memimpin pengucapan sumpah berdasarkan keyakinan pemohon, serta disaksikan oleh para saksi yang telah ditunjuk secara resmi.
Dalam sambutannya, Agustina Harahap menegaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan keabsahan pernyataan kehilangan sertipikat.
“Kami menempatkan integritas dan kepastian hukum sebagai prioritas utama. Setiap proses yang dijalankan harus transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan pengambilan sumpah ini, kami memastikan bahwa hak-hak pemohon terlindungi dan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar,” ujar Agustina Harahap.
Agustina juga mengapresiasi sikap kooperatif Berlian Ritonga yang telah mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penerbitan sertipikat pengganti dalam kerangka waktu yang telah diatur, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas aset tanahnya.
Sementara itu, Berlian Ritonga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
“Saya merasa lega karena proses ini berjalan jelas dan terbuka. Ibu Agustina bersama tim benar-benar memberikan arahan yang baik, sehingga saya mengerti setiap tahapannya. Harapan saya, sertipikat pengganti ini dapat segera terbit agar status tanah saya kembali memiliki kekuatan hukum yang pasti,” ungkap Berlian Ritonga.
Prosesi pengambilan sumpah kehilangan sertipikat ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mewajibkan pemohon untuk membuat pernyataan kebenaran di bawah sumpah sebelum penerbitan dokumen pengganti.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali meneguhkan komitmennya dalam memberikan layanan publik yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum di bidang pertanahan. (Andi Hakim Nasution)