Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Pimpin Prosesi Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat

×

Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Pimpin Prosesi Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertipikat

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID — Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan menjaga integritas pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar prosesi pengambilan sumpah pernyataan kehilangan sertipikat tanah. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., di Aula Kantor Pertanahan setempat, Selasa (12/8/2025).

Pemohon yang mengikuti pengambilan sumpah adalah Riswan Harahap. Dia mengucapkan sumpah sesuai dengan keyakinannya yang dipandu oleh rohaniawan Salman Siregar, S.Ag., serta disaksikan oleh saksi-saksi resmi yang telah ditunjuk oleh pihak kantor pertanahan.

Langkah Penting dalam Proses Penerbitan Sertipikat Pengganti

Dalam sambutannya, Agustina Harahap menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan salah satu tahapan kunci dalam proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengambilan sumpah ini adalah komitmen kita untuk memastikan kebenaran pernyataan kehilangan sertipikat. Ini bukan hanya tentang dokumen, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan sumpah yang diucapkan, kami memastikan bahwa setiap klaim didasarkan pada kebenaran, sehingga hak atas tanah tetap terjaga,” ujar Agustina Harahap di hadapan peserta dan tamu undangan.

Ia juga menekankan bahwa Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan prima dan transparan, khususnya dalam kasus kehilangan sertipikat yang rentan menimbulkan sengketa.

Riswan Harahap: “Pelayanan Sangat Profesional”

Salah satu pemohon, Riswan Harahap, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Menurutnya, proses yang dijalani terasa cepat, jelas, dan profesional.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Ibu Agustina dan tim. Proses ini membuat kami yakin bahwa negara hadir untuk melindungi hak warga. Pengambilan sumpah ini memberikan kepastian bahwa sertipikat pengganti yang akan kami terima sah secara hukum,” tutur Riswan Harahap dengan nada lega.

Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum

Prosesi pengambilan sumpah kehilangan sertipikat merupakan bagian integral dari tata laksana pertanahan yang diatur dalam ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan langkah ini, potensi penyalahgunaan atau klaim ganda dapat diminimalisir, sekaligus memberikan jaminan bahwa pemilik tanah yang sah tetap mendapatkan haknya.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Agustina Harahap dikenal aktif dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari pendaftaran tanah, sertipikasi, hingga penyelesaian masalah pertanahan yang melibatkan masyarakat.

Komitmen untuk Pelayanan yang Transparan

Penegasan Agustina Harahap mengenai pentingnya prosedur ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan. Ia menutup sambutannya dengan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kehilangan sertipikat, serta tidak ragu mengikuti prosedur resmi demi keamanan dan kepastian hukum.

“Hak atas tanah adalah hak yang sangat penting. Mari kita jaga bersama melalui prosedur yang benar, sehingga generasi berikutnya pun akan mendapatkan manfaatnya,” tutup Agustina.

Dengan selesainya pengambilan sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti untuk para pemohon dapat dilanjutkan sesuai ketentuan, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi oleh hukum yang berlaku. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.