Jambi, BULETIN.CO.ID – Kepsek SMP Negeri 11 Sungai Penuh, Jambi Resmi dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terkait dugaan Pungli serta Penyelewengan anggaran pembayaran honorer tahun anggaran 2024.
Dari hasil penelusuran awak media pada tahun 2024, SMP Negeri 11 Sungai Penuh menganggarkan untuk pembayaran Honorer sebesar Rp 35.040.000 pertahun nya untuk 14 guru honorer.
Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima Gaji melebihi satu juta rupiah pertahun nya.
Selain itu, beberapa guru honorer SMP Negeri 11 Sungai Penuh mengaku setiap melakukan penandatanganan SPJ untuk pencairan gaji pihak Sekolah selalu menutupi Nominal pembayaran yang tertera di SPJ tersebut.
Singkatnya, tanpa disengaja salah satu guru honorer pernah melihat bahwa nominal angka yang tertera di SPJ tersebut berbeda dengan yang ia terima.
“Kami tidak pernah menerima gaji sampai angka satu juta pertahun nya, setiap penandatangan SPJ nominalnya selalu ditutup, Pernah dak sengaja kami liat dalam SPJ tu Nominal nya lebih dari satu juta untuk satu tahap dana bos yang cair” ungkap guru honorer tersebut.
Menanggapi Polemik di SMP Negeri 11 tersebut lembaga masyarakat Resmi melaporkan Kepsek SMP Negeri 11 Sungai Penuh ke APH.
“Terkait adanya dugaan pungli serta dugaan Penyelewengan Dana pembayaran Gaji honorer di SMP Negeri 11 Sungai penuh, Kami sudah Melaporkan Hal tersebut kepada Pihak kejari Sungai Penuh” jelas Jamal.
Lebih lanjut Jamal berharap Pihak kejari Sungai Penuh Segera Memeriksa Kepsek SMP Negeri 11 Sungai Penuh.
“Ya kami sangat berharap agar kejari sungai Penuh mengusut tuntas Permasalahan ini dan kami mendesak agar kejari sungai penuh segera memeriksa Violet Puspanetti selaku Kepsek SMP Negeri 11 Sungai Penuh” Tutup Jamal.
Sementara hingga berita ini terbit Kepsek SMP Negeri 11 Sungai penuh tidak bisa di konfirmasi.